Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Gerebek Rumah Warga, Polsek Ranto Peureulak Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Narkotika Jenis Sabu
    Kabar Hukum

    Gerebek Rumah Warga, Polsek Ranto Peureulak Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Narkotika Jenis Sabu

    Iwan GunawanIwan GunawanJanuary 13, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Gerebek Rumah Warga, Polsek Ranto Peureulak Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Narkotika Jenis Sabu
    Gerebek Rumah Warga, Polsek Ranto Peureulak Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Narkotika Jenis Sabu

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menggerebek sejumlah rumah di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Jumat (10/01/2025). Dalam penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 00.15 WIB tersebut, empat pemuda diamankan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Penggerebekan ini berawal dari informasi warga sekitar, yang mengaku geram dengan ulah para pelaku. Mereka menilai tindakan para pemuda tersebut mencoreng nama baik desa.

    Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H. Senin, (13/01/2025) mengungkapkan keempat pelaku yang diamankan diantaranya berinisial; MU (26), SA (26), FA (23) dan MR (17) yang kesemuanya tercatat warga Kecamatan Ranto Peureulak.

    “Pengungkapan bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa rumah MU sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” kata Yusra.

    Disebutkan, dari hasil penyelidikan bahwa informasi dari warga tersebut benar dan anggota Polsek Ranto Peureulak mengamankan para terduga pelaku yang selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; 18 (delapan belas) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,89 gram (bruto); 2 (dua) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram (bruto); 1 (satu) buah kaca pirex; dan 2 (dua) buah gunting.

    “Keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Yusra.

    Di akhir keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum ini juga sebagai upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. (Iwan Gunawan). (Lintang Galih).

    Baca Juga:

    • Respons Cepat Polsek Peureulak Barat Adanya Tanah Longsor Akibat Hujan Deras
    • Ini Yang Dilakukan Kapolsek Banda Alam Terhadap Wilayah Terdampak Banjir
    • Kapolsek Ranto Peureulak Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Menimpa Kabel Listrik di Seumanah Jaya
    • Kapolsek Darul Aman Bersama Camat Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir
    • Kapolsek Simpang Jernih Kunjungi Keluarga Pengemudi Mobil Yang Meninggal Dunia Akibat Kelelahan
    Kabar Utama Polres Aceh Timur

    Related Posts

    Peringati HUT Aceh Timur ke-69, Bupati Al- Farlaky Berikan Penghargaan ke Sejumlah SKPD

    November 24, 2025

    Terungkap Fakta Mengejutkan, Masyarakat Minta Pemerintah Cabut Izin HGU PT CGU

    November 4, 2025

    Keren, 9 Biji Kakao Indonesia Terpilih Terbaik di Ajang Internasional di Italia

    October 25, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • Facebook

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.