KabarLiputan.id, Aceh Timur | Ketua Arah Pemuda Aceh (ARPA), Eri Ezi SH atau disapa Bung Eri, meminta PJ bupati Aceh Timur untuk membatalkan semua KSO (kerja sama operasional) PT Perkebunan milik BUMD Aceh Timur dengan pihak ketiga.
Menurutnya, PJ Bupati Aceh Timur dalam masa transisi ini dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya hanya sebagai pembantu sementara.
Hal itu sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yg dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Seharusnya, PJ Bupati Aceh Timur fokus pada tugas administrasi pemerintahan dan tidak melanggar batas wewenangnya, kebijakan strategis ini jelas sangat merugikan aset pemerintah Aceh Timur ”, ujar Bung Eri.
Seperti penyerahan Pengelolaan HGU seluas 1.224 Ha yang di dalamnya terdapat 800 Ha kelapa sawit di desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, dari PT Wajar Corpora milik BUMD Pemerintah Aceh Timur, diserahkan kepada CV. Multi Karya Baru untuk dikelola selama 5 tahun.
Lanjut baca Halaman 2:>>