KabarLiputan.id, ACEH TIMUR –Drone diduga ilegal yang membuat resah warga, tiga kecamatan, beberapa waktu lalu diduga milik perusahaan perkebunan sawit.
Drone tersebut diterbangkan di atas ladang ladang milik warga dan pemukiman penduduk, pada minggu 12 April dan Senin 13 April kemarin.
Informasi yang diterima kabarliputan.id pada Minggu (20/4/2025) drone tersebut diduga milik pihak BPN bidang pengukuran, yang melakukan aktivitas mengukur HGU PT Citra Ganda Utama (CGU) salah satu perkebunan sawit yang pailit dan terlantar hingga puluhan tahun dan diinformasikan PT CGU telah berpindah kepemilikan kepada pengusaha Tionghoa.
Hal itu di benarkan oleh manajer PT CGU Y Lubis, yang dikonfirmasi Kabarliputan.id, pada Sabtu 19 April, Dirinya menyebutkan jika drone tersebut bukan milik PT CGU, melainkan milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor pertanahan Aceh Timur.
“Bukan, kami terima jadi sama BPN, semua penyelenggaraan dan penyelesaian urusan BPN, kata Y Lubis menjawab konfirmasi Kabarliputan.id.
Sementara itu Saleh, Sesepuh desa Peunaron Baru kecamatan Peunaron menyebutkan, pihak yang menerbangkan drone tersebut ilegal dan menyalahi regulasi.
“Drone itu ilegal, karena terbang di pemukiman dan aset pribadi milik warga, warga merasa dirugikan secara materil, seharusnya jika drone itu beraktivitas untuk kepentingan perusahaan maka di lahan perusahaan saja, jangan diterbangkan di aset Pribadi dan pemukiman penduduk, kata Saleh.
“Semestinya pihak terkait juga menyurati desa setempat, jika menerbangkan drone, dengan begitu desa dan masyarakat mengetahui aktivitas drone, kalau seperti ini warga patut mencurigai aktivitas Drone, ungkap Saleh.
Saleh meminta pihak yang menerbangkan Drone dan melakukan pengukuran agar memverifikasi ulang data tersebut,
“Itu harus di ulang kembali, dengan melibatkan perangkat desa dan warga saat pengukuran lahan, sehingga tidak timbul persoalan tanah atau sengketa di kemudian hari, kata Saleh.
Kepala Kantor Pertanahan Bantah Tudingan Oknum Manajer.
Sementara itu kepala kantor pertanahan Aceh Timur Zulkhaidir, yang di konfirmasi pada Minggu (20/4/2025) membantah penjelasan oknum manajer PT CGU, Y Lubis.
Zulkhaidir tidak mengakui drone yang diterbangkan di ladang dan pemukiman warga itu milik BPN.
“Tidak ada milik BPN. itu milik swasta, yang perusahaan minta untuk difoto. konfirmasi ke pihak perusahaan dan pemilik dron.
“Konfirmasi ke pihak perusahaan, drone bukan milik BPN, dalam pengurusan surat perizinan atau untuk memetakan lahan, bisa jadi pihak perusahaan memerlukan data drone dan perusahaan yang melakukan pemetaan tersebut, pasti telah memiliki ijin usaha surveyor pemetaan foto udara. konfirmasi dengan perusahaan drone, jelas Zulkhaidir.(Ardi)