KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Satresnarkoba Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari dari dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Timur, tepatnya di Kecamatan Peureulak.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan MU (38) dan HA, 48 tahun keduanya wiraswasta warga Gampong Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (23/4/2025) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis, (10/04/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, ungkap Kapolres, Kasat Resnarkoba AKP Yusra Aprilla memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat.
“Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar adanya informasi tersebut, yang mana pelaku MU menyimpan/menguasai narkotika jenis sabu seberat 1.030 gram (bruto) dalam bungkusan kemasan Teh Cina Merk Quanyinwang. MU diamankan di rumah HA Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak saat akan melakukan transaksi,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, MU dan HA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menyebutkan, setelah dilantik sebagai Kapolres Aceh Timur, Kapolda Aceh memberi atensi khusus kepadanya untuk fokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (S Maulana)