Close Menu
KabarLiputan.idKabarLiputan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    KabarLiputan.idKabarLiputan.id
    Subscribe
    • Home
    • Kabar Utama
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.idKabarLiputan.id
    Home » Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Peureulak Barat ke JPU
    Kabar Daerah

    Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Peureulak Barat ke JPU

    Iwan GunawanIwan GunawanFebruary 12, 2026
    Share Facebook WhatsApp

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan Tahap II  atau menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada, Rabu (11/02/2026) sore.

    Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/GAR/B/213/XII/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tanggal 29 Desember 2025 lalu terkait kasus yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Khairul Nasri.

    Tersangka yang diserahkan berinisial ANS alias AAN (43), warga Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. ANS diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi menyebutkan, Tahao II ini merupakan bentuk implementasi Program Prioritas Kapolri Nomor 6 mengenai peningkatan kinerja penegakan hukum.

    “Proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan,” uajr AKP Novrizaldi, Kamis, (12/20/2026).

    Disebutkan, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan seluruh administrasi telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

    “Dengan diserahkannya tersangka ke pihak Kejari, maka tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di pengadilan dan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 7 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H. (Lintang Damar).

    Related Posts

    Polsek Simpang Jernih Masifkan Sosialisasi Cegah Karhutla

    May 7, 2026

    Patroli Dialogis Malam Hari Ditingkatkan, Polsek Darul Aman Jaga Kondusivitas Wilayah

    May 7, 2026

    Patroli Presisi Satsamapta Polres Aceh Timur Hadir di Tengah Masyarakat, Kamtibmas Terjaga

    May 7, 2026
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • Facebook

    PORTAL BERITA INDONESIA

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.