Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home ยป Langgar Perjanjian Kerja Bersama, Kepemimpinan PT PSS Blang Simpo Jadi Sorotan
    Kabar Daerah

    Langgar Perjanjian Kerja Bersama, Kepemimpinan PT PSS Blang Simpo Jadi Sorotan

    RedaksiRedaksiFebruary 12, 2026
    Share Facebook WhatsApp
    Foto : Ilutrasi / Langgar Perjanjian Kerja Bersama, Kepemimpinan PT PSS Blang Simpo Jadi Sorotan

    Kabarliputan.id,Aceh Timur | Praktik diskriminasi dan kepemimpinan arogan diduga kuat tengah terjadi di lingkungan PT PSS Blang Simpo, Aceh Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Serikat Buruh FSPMI Blang Simpo, Abdullah Usman, pada Kamis (12/02/2026).

    Menurut Abdullah, kebijakan perusahaan belakangan ini sering kali merugikan buruh, mulai dari mutasi hingga pemberian sanksi sepihak tanpa bukti kesalahan yang jelas.

    Abdullah menegaskan bahwa tindakan manajemen saat ini bertolak belakang dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB Minamas) yang telah disepakati antara perusahaan dan perwakilan buruh. PKB tersebut seharusnya menjadi acuan baku dalam mengatur hak serta sanksi bagi pekerja.

    Salah satu kasus terbaru yang mencuat adalah mutasi terhadap seorang buruh pabrik bernama Ibrahim. Kejadian: 12 Februari 2026. Ibrahim dimutasi (dikembalikan ke divisi) tanpa adanya kesalahan prosedural. Dugaan Keputusan diambil hanya berdasarkan asas suka atau tidak suka (like and dislike), yang mempertegas sikap arogansi pimpinan.

    Abdullah juga menyoroti ketimpangan manajerial di PT PSS. Ia mencatat bahwa sekitar 90% pimpinan berasal dari luar Aceh, sementara mayoritas buruh adalah putra daerah asli Aceh Timur.

    “Kami tidak anti investasi, tapi jangan arogan. Perusahaan harus memperhatikan kearifan lokal. Kami mendorong pemerintah mengevaluasi perusahaan agar membatasi tenaga kerja luar hanya untuk skill khusus saja. Untuk posisi manajer atau asisten, banyak putra daerah kita yang mampu,” tegas Abdullah Usman.

    Menyikapi kondisi ini, Serikat Buruh FSPMI akan mengambil langkah tegas Berkomunikasi dengan top management bidang terkait di perusahaan. Juga Melaporkan temuan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh Timur. Melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Aceh Timur.

    Pihak serikat mendesak agar pekerja yang bersangkutan segera dikembalikan ke posisi semula (bagian grading TBS PT PSS) dan meminta klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan diskriminasi ini. (*)

    Kabar Aceh Timur Kabar Utama Kepemimpinan PT PSS Blang Simpo Jadi Sorotan Langgar Perjanjian Kerja Bersama

    Related Posts

    Saweu Keude Kupi, Sarana Efektif Personel Polsek Julok Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    February 12, 2026

    Patroli Dialogis Upaya Strategis Satsamapta Polres Aceh Timur Cegah Gangguan Kamtibmas

    February 12, 2026

    Pengabdian Masyarakat Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 WPS Sentuh Santri Dayah Nahjul Huda, Aceh Timur

    February 12, 2026
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • Facebook

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.