KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Simpang Jernih, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Salah satunya melalui pemasangan baliho imbauan di sejumlah titik strategis.
Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan kosong.
“Pemasangan baliho ini dilakukan di beberapa titik yang dinilai rawan, seperti areal kebun dan lahan kosong di sekitar Kecamatan Simpang Jernih,” ujarnya, Senin (20/04/2025).
Dalam baliho tersebut, tercantum peringatan tegas terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum.
Selain itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, dalam ketentuan terkait perkebunan, pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Ipda Safwadinur menambahkan, pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Termasuk tidak meninggalkan sumber api seperti puntung rokok atau sisa pembakaran yang dapat memicu kebakaran.
“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan banyak pihak dan langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Simpang Jernih dan sekitarnya.” Ungkap Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. (Lintang Damar).

