Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan
    Kabar Daerah

    Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan

    Iwan GunawanIwan GunawanFebruary 28, 2025
    Share Facebook WhatsApp

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Aceh Timur – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan, pelaku berinisial ZA (49) warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.

    “ZA diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Mawar (7), warga Kecamatan Peureulak,” ungkap Adi, Sabtu, (01/03/2025).

    Kepada orang tuanya Mawar mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh ZA sebanyak dua kali yang Mawar tidak ingat lagi waktunya. Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Mawar merasa terpukul dan membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.

    Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada, Kamis, (27/02/2025) siang berhasil mengamankan ZA yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Terhadap AL kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi.

    Dari kejadian ini pihaknya mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

    “Kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” lanjut Kasat Reskrim menegaskan.

    Disamping itu, kepada orangtua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. (Lintang Damar).

    Related Posts

    HUT Bhayangkara Ke 79, Kapolres Aceh Timur Anjangsana Purnawirawan dan Warakawuri

    June 20, 2025

    Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Aceh Timur Gelar Bazar UMKM

    June 20, 2025

    Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Aceh Timur Gelar Olahraga Pagi Bersama Forkopimda

    June 20, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.