Close Menu
KabarLiputan.idKabarLiputan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    KabarLiputan.idKabarLiputan.id
    Subscribe
    • Home
    • Kabar Utama
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.idKabarLiputan.id
    Home » Bahaya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa Gencar Sosialisasi Kepada Warga
    Kabar Daerah

    Bahaya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa Gencar Sosialisasi Kepada Warga

    Iwan GunawanIwan GunawanFebruary 10, 2026
    Share Facebook WhatsApp

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Sebagai upaya pecegahan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Polda Aceh Bripka Kiki Indrawan rutin melaksanakan kegiatan patroli serta sosialisasi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat.

    Seperti yang dilakukan pada Rabu, (11/02/2026), Bripka Kiki Indrawan melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya Karhutla kepada warga Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

    Dijelaskan, selain melanggar hukum, membuka lahan degan cara mebakar hutan dapat berdampak kepada penebalan asap yang mengganggu kesehatan, disamping itu juga dapat menimbulkan kebakaran yang lebih luas.

    “Membuka areal lahan dengan membakar hutan dapat di jerat dengan UU No 41 tahun 2009 pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara 10 tahun dengan denda 10 Miliyar Rupiah,” ujar Bripka Kiki Indrawan.

    Sementara itu Kapolsek Peudawa, Iptu Syahril menyebutkan, patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu atensi dari Kapolri dalam pencegahan meluasnya kebakaran hutan yang dapat merugikan alam dan lingkungan,” ujar  Kapolsek.

    Dikatakan, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

    “Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi pidana.” Terang Kapolsek Peudawa Iptu Syahril. (Lintang Damar).

    Related Posts

    Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Malam Polsek Darul Aman Berikan Rasa Nyaman Warga

    June 22, 2026

    Menyapa dari Dekat, Kapolsek Peureulak Timur Bangun Ruang Dialog dengan Warga

    June 22, 2026

    Mengedepankan Dialog, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Barat Hadir di Tengah Warga Lewat Patroli Malam

    June 22, 2026
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • Facebook

    PORTAL BERITA INDONESIA

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.