Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Timur akan memberikan penghargaan (reward) kepada ASN yang menunjukkan kinerja baik dan berdedikasi, termasuk melalui promosi jabatan.
“Sebaliknya, bagi ASN yang tidak disiplin akan diberi sanksi sesuai aturan. Mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pemotongan tunjangan. Kita ingin menciptakan birokrasi yang baik, responsif, dan melayani,” tegas Al-Farlaky.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Zulkifli , SE, M.Ap mengatakan bahwa pihaknya saat ini, sedang melakukan proses administratif agar pencairan bisa dilakukan secepatnya dan tepat sasaran.
Zulkifli merincikan pemkab Aceh Timur telah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran gaji 13 sebesar 43. 864.136.389. Anggaran ini menyasar untuk PNS, PPPK, Anggota Dewan dan Bupati dan wakil Bupati.
“Verifikasi SPM gaji ke 13 akan di mulai pada tgl 23 Juni 2025 dan Bendahara umum Daerah akan mengeluarkan SP2D dimulai pada 24 Juni 2025 apabila proses sudah lengkap,” demikian tutup Zulkifli. (Sh)