Salah satunya dengan mengajukan permintaan penambahan anggaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Gaji ke-13 bukan tidak dibayarkan, hanya saja belum dapat direalisasikan karena kita mengalami kekurangan dana. Jumlah yang dibutuhkan juga sangat besar, sekitar Rp 44 miliar. Saat ini, kami sedang mengajukan permohonan ke KPPN dan berharap ada tambahan dana. Jadi kami mohon ASN untuk bersabar,” jelas Zulkifli, Rabu (11/6/2025).
Gaji ke-13 PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di luar gaji bulanan mereka, biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak.
Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi PNS serta ASN dalam menjalankan tugas negara. Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam peraturan pemerintah dan biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Halaman selanjutnya >>