Dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain diatur bahwa dalam formula perhitungan DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada Belanja Gaji PNSD, dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya;
Formulasi Alokasi Dasar (AD) tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk telah memperhitungkan gaji ketiga belas dan THR.(redaksi)