Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home ยป CV Ingat Mati Menangkan Gugatan Melawan Pokja Aceh Tamiang
    Kabar Hukum

    CV Ingat Mati Menangkan Gugatan Melawan Pokja Aceh Tamiang

    Seni HendriSeni HendriJanuary 13, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Ingat Mati Menangkan Gugatan Melawan Pokja Aceh Tamiang

    KabarLiputan.id, ACEH TAMIANG – Akhirnya CV Ingat Mati mendapatkan keadilannya atas tindakan Post bidding yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam Tender Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah (Otsus) Tahun 2021.

    Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Peninjauan Kembali Nomor 568 PK/Pdt/2024 yang mewajibkan ketiganya untuk menanggung secara bersama-sama untuk membayar kerugian kepada CV Ingat Mati sebanyak Rp.150.265.765. Hal tersebut tercantum pada putusan dalam Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ksp sebagaimana setelah dilakukan penelurusan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Simpang (13/1/2025).

    Selain itu, dari pertimbangan hakim di pengadilan Tingkat pertama ini dikuatkan dengan Putusan Kasasi (PK) No. 1210 K/Pdt/2023 tanggal 15 Juni 2022 Juncto Putusan PK No. 568 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan pertimbangan bahwa penguguran penawaran CV Ingat Mati merupakan Tindakan post bidding dan dinyatakan perbuatan melawan hukum dengan alasan dokumen teknis tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan tidak berpedoman pada Peraturan LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia maupun Dokumen Pemilihan.

    Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindakan Pokja tidak memberi kesempatan kepada CV Ingat Mati untuk klarifikasi mengenai ketidaksesuaian teknis dokumen penawaran adalah perbuatan melawan hukum. Putusan ini mengharuskan Pokja membayar ganti rugi sebesar Rp 150.265.765 kepada CV Ingat Mati serta biaya perkara lainnya.

    Direktur CV Ingat Mati, Mansur, menjelaskan bahwa putusan ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh semua peserta tender. Dia berharap bahwa putusan ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar mematuhi ketentuan dan tidak melakukan perbuatan post bidding yang merugikan peserta tender lainnya.

    Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan putusan ini, diharapkan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan seperti post bidding dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan pengadaan yang lebih transparan dan adil di Indonesia.(*)

    Lanjut dibaca juga :

    • Polres Aceh Timur Bersama Pemkab Gelar GPM di Ranto Peureulak
    • Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako
    • Kapolres Aceh Timur Ajak Elemen Masyarakat Berperan Aktif Perangi Narkoba
    • Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Indra Makmu Bersama Polri Perkuat Ketahanan Pangan
    • Kapolres Aceh Timur: Berikan Pelayanan Yang Terbaik dan Humanis Kepada Masyarakat
    Kabar Aceh Tamiang Kabar Utama

    Related Posts

    Tinjau Sumur AS9 dan CPP Medco, Bupati Aceh Timur Imbau Warga Tenang Perawatan Diperlukan untuk Tingkatkan Produksi Gas Nasional

    August 19, 2025

    Diduga Hirup Udara Berbau Racun, Warga CV 8 Kembali Masuk RS Anggota DPRK Taprang Desak Hentikan Operasional PT Medco

    August 12, 2025

    PT Agra Bumi Niaga Jadi Sarang Gajah Liar Petani Sawit Resah

    July 9, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.