Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home ยป CV Ingat Mati Menangkan Gugatan Melawan Pokja Aceh Tamiang
    Kabar Hukum

    CV Ingat Mati Menangkan Gugatan Melawan Pokja Aceh Tamiang

    Seni HendriSeni HendriJanuary 13, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Ingat Mati Menangkan Gugatan Melawan Pokja Aceh Tamiang

    KabarLiputan.id, ACEH TAMIANG – Akhirnya CV Ingat Mati mendapatkan keadilannya atas tindakan Post bidding yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam Tender Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah (Otsus) Tahun 2021.

    Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Peninjauan Kembali Nomor 568 PK/Pdt/2024 yang mewajibkan ketiganya untuk menanggung secara bersama-sama untuk membayar kerugian kepada CV Ingat Mati sebanyak Rp.150.265.765. Hal tersebut tercantum pada putusan dalam Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ksp sebagaimana setelah dilakukan penelurusan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Simpang (13/1/2025).

    Selain itu, dari pertimbangan hakim di pengadilan Tingkat pertama ini dikuatkan dengan Putusan Kasasi (PK) No. 1210 K/Pdt/2023 tanggal 15 Juni 2022 Juncto Putusan PK No. 568 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan pertimbangan bahwa penguguran penawaran CV Ingat Mati merupakan Tindakan post bidding dan dinyatakan perbuatan melawan hukum dengan alasan dokumen teknis tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan tidak berpedoman pada Peraturan LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia maupun Dokumen Pemilihan.

    Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindakan Pokja tidak memberi kesempatan kepada CV Ingat Mati untuk klarifikasi mengenai ketidaksesuaian teknis dokumen penawaran adalah perbuatan melawan hukum. Putusan ini mengharuskan Pokja membayar ganti rugi sebesar Rp 150.265.765 kepada CV Ingat Mati serta biaya perkara lainnya.

    Direktur CV Ingat Mati, Mansur, menjelaskan bahwa putusan ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh semua peserta tender. Dia berharap bahwa putusan ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar mematuhi ketentuan dan tidak melakukan perbuatan post bidding yang merugikan peserta tender lainnya.

    Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan putusan ini, diharapkan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan seperti post bidding dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan pengadaan yang lebih transparan dan adil di Indonesia.(*)

    Lanjut dibaca juga :

    • Polres Aceh Timur Gelar Bakti Kesehatan Pemeriksaan Gigi Gratis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
    • Wabup Aceh Timur Tinjau Lokasi Longsor di Pantee Bidari, Upayakan Cegah Longsor Susulan
    • Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Perbaikan untuk Korban Angin Kencang
    • Setia Bela Peureulak Raya sejak 2013, Fattah Fikri Berikan Apresiasi kepada Mukhlis Saleh
    • Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh
    Kabar Aceh Tamiang Kabar Utama

    Related Posts

    Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh

    June 17, 2025

    Mualem Potensi Gas di Empat Pulau yang Diklaim Masuk Sumut Setara dengan Andaman

    June 16, 2025

    Curhat Pilu ASN Aceh Timur, Gaji ke-13 Belum Cair Kesulitan Biaya Anak Masuk Sekolah

    June 16, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.