Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Dana BOP Penyuluh Pertanian Aceh Timur cair Rp 827 Juta
    Kabar Daerah

    Dana BOP Penyuluh Pertanian Aceh Timur cair Rp 827 Juta

    RedaksiRedaksiJuly 10, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (DKPLUH) Aceh Timur, Ibu Tajul Hidayat,S.S.,M.H., Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kab Aceh Timur hari ini memberikan penjelasan lengkap terkait pencairan dana Bantuan Operasional Penyuluh (BOP) yang selama ini dinanti-nantikan oleh para penyuluh pertanian di Aceh Timur, (10/7/25).

    Aceh Timur | Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (DKPLUH) Aceh Timur, Ibu Tajul Hidayat,S.S.,M.H., Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kab Aceh Timur hari ini memberikan penjelasan lengkap terkait pencairan dana Bantuan Operasional Penyuluh (BOP) yang selama ini dinanti-nantikan oleh para penyuluh pertanian di Aceh Timur, (10/7/25).’

    Dalam keterangannya, Ibu Tajul Hidayat menyampaikan kabar gembira bahwa dana BOP sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar 50% dari total alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang diterima Aceh Timur.

    Ibu Tajul Hidayat menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, mekanisme penyaluran dana BOP telah mengalami perubahan signifikan.

    “Dana BOP yang sebelumnya berada di Provinsi Aceh melalui Satker Dekonsentrasi, pada Tahun 2025 sudah dialihkan ke Dana DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian,” ujarnya.

    DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pemerintah Aceh Timur dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian. Untuk tahun 2025,

    Kabupaten Aceh Timur mendapatkan dana DAK Nonfisik sebesar Rp827.412.000. Rinciannya meliputi:
    BOP Penyuluh sebesar Rp798.000.000 (untuk 175 Penyuluh x 12 bulan x Rp380.000)
    Honorarium Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) sebesar Rp28.800.000 (untuk 2 orang x 12 bulan x Rp1.200.000)
    Iuran BPJS sebesar Rp612.000 (untuk 2 orang x 12 bulan x Rp25.500)

    Ibu Tajul Hidayat turut membeberkan kronologi keterlambatan penyaluran dana ini, sembari menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kesengajaan melainkan karena adanya aturan administrasi yang harus dipenuhi.

    “Untuk mendapatkan dana DAK Nonfisik, Dinas wajib melengkapi persyaratan berupa SK Penerima BOP, menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang memuat lokasi kegiatan, target keluaran (output) kegiatan, dan kebutuhan dana kegiatan melalui aplikasi Sistem Informasi KRISNA, serta memiliki PERKADA/PERATURAN BUPATI AСЕН TIMUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ibu Tajul Hidayat menjelaskan bahwa SK Penerima BOP dan RPD telah diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2025. Namun, dana DAK Nonfisik belum dapat dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke Aceh Timur dikarenakan belum adanya PERKADA/PERBUP sebagai salah satu persyaratan penyaluran dana DAK Nonfisik.

    “Perubahan Peraturan Bupati Aсeh Timur Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 baru dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2025,” imbuhnya.

    Setelah keluarnya Perkada/Perbup tersebut, Dinas kemudian baru berhasil menginput seluruh berkas persyaratan ke aplikasi pada tanggal 5 Juni 2025. “Hasil dari penginputan semua berkas persyaratan untuk mendapatkan BOP tersebut, Kementerian Pertanian pada tanggal 26 Juni 2025 mengeluarkan Rekomendasi Penyaluran DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025 Gelombang 8 Tahap ke-1 Subjenis Biaya Operasional Penyuluh Pertanian untuk Kabupaten Aceh Timur bersama 25 Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia,” terang Ibu Tajul Hidayat.

    “Untuk saat ini kita lagi menunggu transfer dana BOP tersebut dari Pusat. Alhamdulillah informasi hari ini dana BOP telah masuk ke RKUD sebesar 50% dari total Dana DAK Nonfisik kita,” ujarnya dengan nada lega.

    Ibu Tajul Hidayat memastikan bahwa begitu dana tersebut ditransfer sepenuhnya oleh Pusat, pihaknya akan segera menyalurkan ke rekening para penyuluh masing-masing. “Tidak akan dipotong biaya apapun kecuali yang telah diatur di dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya.

    Mengakhiri keterangannya, Ibu Tajul Hidayat menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini dan berharap seluruh pihak dapat memahami proses administrasi yang harus dilalui. “Mohon maaf Bapak/Ibu, keterlambatan BOP Bapak/Ibu bukan saya sengaja, tapi karena adanya aturan yang harus kita penuhi.

    Sebelumnya saya tidak menjelaskan hal ini karena ini menjadi tanggung jawab saya, namun untuk mencegah politisasi BOP ini, maka hari ini saya jelaskan ke Bapak/Ibu agar kita semua memahami aturan administrasi sehingga tidak mudah tergiring oleh opini orang yang ingin melemahkan kinerja kita,” pungkas Ibu Tajul Hidayat.

    Kabar Aceh Timur

    Related Posts

    Polres Aceh Timur Bersama Pemkab Gelar GPM di Ranto Peureulak

    August 30, 2025

    Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako

    August 30, 2025

    Kapolres Aceh Timur Ajak Elemen Masyarakat Berperan Aktif Perangi Narkoba

    August 29, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.