KabarLiputan.id, JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak dan keselamatan warga Aceh, kali ini dengan memfasilitasi pemulangan Eki Murdani (30) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sebelumnya terlunta-lunta selama lebih dari dua tahun di Kamboja.
Eki asal Gampong Menasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara,
merupakan salah satu dari banyak korban praktik perdagangan manusia terselubung yang dibungkus dengan janji manis pekerjaan di luar negeri.
Selama 2,5 tahun di Kamboja, ia dipaksa bekerja di sejumlah perusahaan operator judi online ilegal, dipindah-pindahkan secara paksa dari satu perusahaan ke perusahaan lain, tanpa digaji, bahkan kerap mendapatkan penyiksaan jika tidak memenuhi target kerja.
Dalam testimoninya, Eki mengungkap bahwa penyiksaan yang diterimanya berupa pemukulan, tendangan, hingga penyetruman listrik. Yang lebih mengkhawatirkan, ia menyebut masih banyak WNI lain, termasuk warga Aceh, yang hingga kini masih terperangkap di lokasi-lokasi tersebut dan menjadi korban kekerasan sistematis dari algojo perusahaan.
Kesulitan ekonomi keluarga membuat Eki tidak bisa pulang ke tanah air, hingga pada 21 April 2025, Keuchik Gampong Menasah Dayah bersama pihak keluarga mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Haji Uma.
Halaman selanjutnya >>>>