Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Drone Ilegal Resahkan Warga Peunaron Dan Ranto Peureulak
    Kabar Hukum

    Drone Ilegal Resahkan Warga Peunaron Dan Ranto Peureulak

    JamadonJamadonApril 15, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Drone diduga ilegal yang membuat resah warga, tiga kecamatan, beberapa waktu lalu diduga milik perusahaan perkebunan sawit. Drone tersebut diterbangkan di atas ladang ladang milik warga dan pemukiman penduduk, pada minggu 12 April dan Senin 13 April kemarin.

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Warga Peunaron dan Ranto Peureulak mengaku resah dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, karena menerbangkan drone di area terlarang, beberapa hari lalu.

    Drone tersebut di duga ilegal karena di terbangkan di atas pemukiman dan ladang-ladang warga sejak hari minggu 12 April Senin 13 April kemarin.

    Saleh, warga Peunaron Baru, pada Selasa (15/4/2025) menyebutkan ketinggian terbang drone mencapai 700 kaki di udara dan operator drone diduga belum disertifikasi oleh kementerian perhubungan, terkait Pengoperasian drone, harus dilakukan oleh Operator yang telah memiliki Remote Pilot Certificate (lisensi yang dikeluarkan oleh (DKPPU KEMENHUB).

    Kemudian penerbangan drone tersebut juga, melanggar peraturan Pasal 2 PM No. 90 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone) di ruang udara Indonesia.

    Salah satunya mengatur ketinggian dan
    Drone juga di larang terbang di atas pemukiman warga, jelas Saleh
    Karena penerbangan drone dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan satwa sekitar, jelas Saleh.

    Terkait hal itu Saleh, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan jika terbukti melanggar regulasi harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, ungkapnya

    Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Aceh Timur Zulkifli menyebutkan terkait drone merupakan kewenangan kementerian perhubungan.

    “Itu ke wenangan Kemenhub secara aturan mereka harus seizin dari Kemenhub, kata Zulkifli.(Ardi)

    Drone Ilegal Resahkan Warga Peunaron Dan Ranto Peureulak Kabar Aceh Timur Kabar Utama

    Related Posts

    Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh

    June 17, 2025

    Mualem Potensi Gas di Empat Pulau yang Diklaim Masuk Sumut Setara dengan Andaman

    June 16, 2025

    Curhat Pilu ASN Aceh Timur, Gaji ke-13 Belum Cair Kesulitan Biaya Anak Masuk Sekolah

    June 16, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.