KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Warga Peunaron dan Ranto Peureulak mengaku resah dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, karena menerbangkan drone di area terlarang, beberapa hari lalu.
Drone tersebut di duga ilegal karena di terbangkan di atas pemukiman dan ladang-ladang warga sejak hari minggu 12 April Senin 13 April kemarin.
Saleh, warga Peunaron Baru, pada Selasa (15/4/2025) menyebutkan ketinggian terbang drone mencapai 700 kaki di udara dan operator drone diduga belum disertifikasi oleh kementerian perhubungan, terkait Pengoperasian drone, harus dilakukan oleh Operator yang telah memiliki Remote Pilot Certificate (lisensi yang dikeluarkan oleh (DKPPU KEMENHUB).
Kemudian penerbangan drone tersebut juga, melanggar peraturan Pasal 2 PM No. 90 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone) di ruang udara Indonesia.
Salah satunya mengatur ketinggian dan
Drone juga di larang terbang di atas pemukiman warga, jelas Saleh
Karena penerbangan drone dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan satwa sekitar, jelas Saleh.
Terkait hal itu Saleh, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan jika terbukti melanggar regulasi harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, ungkapnya
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Aceh Timur Zulkifli menyebutkan terkait drone merupakan kewenangan kementerian perhubungan.
“Itu ke wenangan Kemenhub secara aturan mereka harus seizin dari Kemenhub, kata Zulkifli.(Ardi)