Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Dua Tahun DPO, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Aceh Timur
    Kabar Daerah

    Dua Tahun DPO, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Aceh Timur

    Iwan GunawanIwan GunawanMay 6, 2025
    Share Facebook WhatsApp

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.

    Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan, US diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tanggal 04 Desember 2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/29/VI/Res.1.4./2023/Reskrim, tanggal 27 Juni 2023.

    US diamankan pada, Rabu, (30/04/2025), sekira pukul 23.40 WIB, setelah anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi yang mana US diketahui berada di sebuah warung kopi di Desa Balng Simpo. Tidak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan US tanpa perlawanan.

    “Sudah dua tahun US ditetapkan sebagai DPO pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Setelah kita menerima informasi bahwa US pulang dari pelariannya dan berada di sebuah warung kopi, maka anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan US.” Ungkap Kasat Reskrim, Selasa, (06/05/2025).

    Atas perbuatannya, US disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

    Dari peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan menjaga putrinya agar terhindar dari pelaku pencabulan.

    “Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” kata Kapolres.

    Menurutnya, Ketika kasus kekerasan seksual terungkap, hal ini juga dapat memunculkan pentingnya peningkatan kesadaran dan edukasi di masyarakat, serta peran pendidikan untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus serupa di masa depan. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan, Kurniadi, S.I.K. (Lintang Damar).

    Related Posts

    HUT Bhayangkara Ke 79, Kapolres Aceh Timur Anjangsana Purnawirawan dan Warakawuri

    June 20, 2025

    Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Aceh Timur Gelar Bazar UMKM

    June 20, 2025

    Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Aceh Timur Gelar Olahraga Pagi Bersama Forkopimda

    June 20, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.