Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » GAM Gelar Aksi Demo Desak Pusat Batalkan Kepmendagri Soal Empat Pulau Aceh Masuk Sumut » Page 2
    Kabar Nasional

    GAM Gelar Aksi Demo Desak Pusat Batalkan Kepmendagri Soal Empat Pulau Aceh Masuk Sumut

    RedaksiRedaksiJune 16, 2025
    Share Facebook WhatsApp

    Salah satu orator aksi, Rizki, dalam orasinya menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang agar Kepmendagri tersebut dibatalkan. Ia menilai keputusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat Aceh.

    “Empat pulau itu adalah bagian tak terpisahkan dari Aceh. Kami tidak akan tinggal diam. Pemerintah Aceh harus bersikap tegas,” tegas Rizki dalam orasinya.

    Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya kini secara administratif masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    (sm)

    1 2
    Empat Pulau Aceh Masuk Sumut GAM Gelar Aksi Demo

    Related Posts

    Tinjau Sumur AS9 dan CPP Medco, Bupati Aceh Timur Imbau Warga Tenang Perawatan Diperlukan untuk Tingkatkan Produksi Gas Nasional

    August 19, 2025

    Diduga Hirup Udara Berbau Racun, Warga CV 8 Kembali Masuk RS Anggota DPRK Taprang Desak Hentikan Operasional PT Medco

    August 12, 2025

    PT Medco Sosialisasi Sejumlah Kegiatan di Desa Panton Rayeuk T

    July 25, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.