Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Implementasi RJ, Kejari dan Satlantas Polres Aceh Timur Gandeng Radio SCK » Page 2
    Kabar Hukum

    Implementasi RJ, Kejari dan Satlantas Polres Aceh Timur Gandeng Radio SCK

    Iwan GunawanIwan GunawanJanuary 16, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Implementasi RJ, Kejari dan Satlantas Polres Aceh Timur Gandeng Radio SCK
    Implementasi RJ, Kejari dan Satlantas Polres Aceh Timur Gandeng Radio SCK

    Dari persyaratan ini, kemudian persyaratan khusus pada pasal 10 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu terjadi kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

    Hal ini merupakan persyaratan penyelesaian secara kekeluargaan atau disebut keadilan restoratif dan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dinyatakan berakhir dan diselesaikan dengan peradilan restorative justice.

    “Kita utamakan kemanfaatan sisi keadilan bagi masyarakat. Setelah ini kami akan lakukan penghentian terhadap kasus yang terjadi,” lanjut Safwadi.

    Ia menyatakan Kepolisian mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Dan setelah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan, maka dilakukan penetapan tersangka.

    Namun dalam perjalanan kasus ini, pihak dari korban dan pihak terkait meminta supaya bisa diselesaikan secara restoratif. “Mereka menyatakan bisa di selesaikan secara restoratif justice. Sehingga pihak Kepolisian hari ini menetapkan bahwa untuk keadilan kita lakukan penghentian,”Terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Timur Ipda Safwadinur, S.H.M.H.

    Sementara itu Kepala Subseksi I Bidang Inteljen Kejari Aceh Timur, Muh. Rezky Satria Ramadhan, S.H. menyebutkan, tidak semua perkara berakhir dengan restorative justice. Restorative justice atau keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada beberapa kasus tertentu.

    “Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memulihkan keadaan dan mencari penyelesaian yang adil, bukan pembalasan,” sebut Satria.

    Perkara pidana yang menggunakan penyelesaian hukum keadilan restoratif. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Itu tentang pedoman penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum.

    “Secara sederhana, restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain. Itu terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil menekankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan oleh korban.” Terang Kepala Subseksi I Bidang Inteljen Kejari Aceh Timur, Muh. Rezky Satria Ramadhan, S.H. (Lintang Damar).

    Lanjut Baca juga:

    • Melalui KRYD “Blue Light Patrol”, Polsek Pantee Bidari Pastikan Kamtibmas Berjalan Dengan Baik
    • Kepedulian di Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolsek Simpang Ulim Serahkan Bansos Door to Door
    • Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Polsek Indra Makmu
    • Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Simpang Jernih Peduli Warga Melalui Bansos
    • Respon Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Bantu Evakuasi Korban Tersengat Listrik di Desa Beusa Meurano
    1 2
    Kabar Hukum Kejaksaan Aceh Timur Polres Aceh Timur

    Related Posts

    Elemen Masyarakat Gelar Deklarasi 4 Pulau Singkil Milik Aceh, Haji Uma Wakili Forbes DPR/DPD RI Sampaikan Pidato Perjuangan

    June 4, 2025

    TK Negeri Pembina Peudawa Gelar Pentas Seni dan Pelepasan 92 Peserta Didik

    May 28, 2025

    Kadisdik Aceh Tutup O2SN Tingkat SMA/SMK di Aceh Timur, Ini Para Juara Melaju ke Provinsi

    May 28, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.