- Mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
- Mendesak DPRA untuk mengadvokasi implementasi Pasal 8 No. 11/2006 UUPA agar masuk ke dalam pembahasan tata tertib DPR RI. 1) Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. (2) Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
Dalam bidang Keistimewaan Aceh
- Meminta Pemerintah Aceh mewajibkan kepada seluruh perusahaan di Aceh untuk membayar zakat sesuai dengan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Qanun No. 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
- Meminta Pemerintah Aceh serius menjalankan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2018 Tentang Sistem Penjaminan Produk Halal.
Dalam bidang Minyak dan Gas
- Mendorong Pemerintah Aceh mendirikan Pabrik Refinery Minyak Mentah.
”kami merekomendasikan agar 5 bidang yang menjadi fokus kami di tahun 2025 ini juga menjadi atensi Pemerintah Aceh dalam membangun Aceh kedepan, dan kami akan mengawal agar rekomendasi tersebut dapat berjalan untuk percepatan pembangunan di Aceh”, tutup Safar usai menyerahkan rekomendasi tersebut dengan di dampingi Kepala perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna.(*)