Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Ini Pertimbangan Majelis Hakim, Jatuhkan Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu 180 Kg » Page 2
    Kabar Hukum

    Ini Pertimbangan Majelis Hakim, Jatuhkan Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu 180 Kg

    RedaksiRedaksiMarch 6, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di Wilayah hukum Aceh Timur.

    Modus operandi mereka adalah Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro), Terdakwa Muzakir alias alias Him bin Adi berperan sebagai Tim darat, dan Terdakwa Ilyas Amren bin Amren berperan menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh, melalui Perairan Peurelak, Aceh Timur.

    Adapun, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 9 buah karung goni yang didalamnya berisikan 180 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan Teh cina Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan plastik dan kertas karbon warna biru seberat 185.500,8 gram, 1 (satu) Unit Handphone android Merk INFINIX warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone android Merk ITEL warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) Unit HP Android merek Vivo Y12I warna Biru beserta Nomor SIM dan Nomor Imei 861174056034631, 1 (satu) unit boat jalur warna biru les merah, 1 (satu) unit GPS Merk Garmin warna hitam dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota RUSH warna Putih dengan Nomor Polisi B 2160 UOD.

    Beberapa tersangka lainnya, termasuk Zakir, Rekan Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji dan Anggota Pak Haji masih dalam pengejaran pihak kepolisian.(*)

    1 2
    Kabar Utama Penyelundupan Narkotika Sabu-sabu PN Idi

    Related Posts

    Tinjau Sumur AS9 dan CPP Medco, Bupati Aceh Timur Imbau Warga Tenang Perawatan Diperlukan untuk Tingkatkan Produksi Gas Nasional

    August 19, 2025

    Diduga Hirup Udara Berbau Racun, Warga CV 8 Kembali Masuk RS Anggota DPRK Taprang Desak Hentikan Operasional PT Medco

    August 12, 2025

    PT Agra Bumi Niaga Jadi Sarang Gajah Liar Petani Sawit Resah

    July 9, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.