Terdakwa IV Muhammad, S.P Bin Abdullah dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila dalam
waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
selama 4 tahun 6 bulan.
Terdakwa V Mahdi, S.Pd., M.Pd dituntut Pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila dalam
waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
selama 4 tahun 3 bulan.
Selanjutnya, terdakwa VI Hamdani Bin Safaruddin
dituntut Pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila dalam
waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
selama 3 tahun 9 bulan.
Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Fauzi, S.H., M.H, Hakim Anggota l, R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, Hakim Anggota ll Heri Alfian, S.H., M.H.
Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.
Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan
agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.(*)
Baca juga :
- Jelang Idul Fitri, Bupati Aceh Timur Santuni Seluruh Anak Yatim Kecamatan Ranto Peureulak
- Jelang Lebaran, Kapolres Aceh Timur Bersama Bupati Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting di Pasar Peureulak
- Kapolres dan Bupati Aceh Timur Tinjau Pos Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah
- Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kapolsek Peureulak Barat
- Daftar Peserta Peraih Juara Kegiatan Dinul Islam SDN 1 Idi Rayeuk Ramadhan 1447 Hijriyah
