Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara » Page 3
    Kabar Hukum

    Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara

    Seni HendriSeni HendriFebruary 21, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Kasus BRA
    Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

    Terdakwa IV Muhammad, S.P Bin Abdullah dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila dalam
    waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
    selama 4 tahun 6 bulan.

    Terdakwa V Mahdi, S.Pd., M.Pd dituntut Pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila dalam
    waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
    tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
    selama 4 tahun 3 bulan.

    Selanjutnya, terdakwa VI Hamdani Bin Safaruddin
    dituntut Pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila dalam
    waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
    tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
    selama 3 tahun 9 bulan.

    Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Fauzi, S.H., M.H, Hakim Anggota l, R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, Hakim Anggota ll Heri Alfian, S.H., M.H.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
    Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.

    Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.

    Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
    Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
    berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
    Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan
    agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.(*)

    Baca juga :

    • Polres Aceh Timur Bersama Pemkab Gelar GPM di Ranto Peureulak
    • Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako
    • Kapolres Aceh Timur Ajak Elemen Masyarakat Berperan Aktif Perangi Narkoba
    • Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Indra Makmu Bersama Polri Perkuat Ketahanan Pangan
    • Kapolres Aceh Timur: Berikan Pelayanan Yang Terbaik dan Humanis Kepada Masyarakat
    1 2 3
    Kabar Utama Kasus Korupsi Badan Reintegrasi Aceh Kejaksaan Aceh Timur

    Related Posts

    Tinjau Sumur AS9 dan CPP Medco, Bupati Aceh Timur Imbau Warga Tenang Perawatan Diperlukan untuk Tingkatkan Produksi Gas Nasional

    August 19, 2025

    Diduga Hirup Udara Berbau Racun, Warga CV 8 Kembali Masuk RS Anggota DPRK Taprang Desak Hentikan Operasional PT Medco

    August 12, 2025

    PT Agra Bumi Niaga Jadi Sarang Gajah Liar Petani Sawit Resah

    July 9, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.