Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara » Page 3
    Kabar Hukum

    Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara

    Seni HendriSeni HendriFebruary 21, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Kasus BRA
    Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

    Terdakwa IV Muhammad, S.P Bin Abdullah dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila dalam
    waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
    selama 4 tahun 6 bulan.

    Terdakwa V Mahdi, S.Pd., M.Pd dituntut Pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila dalam
    waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
    tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
    selama 4 tahun 3 bulan.

    Selanjutnya, terdakwa VI Hamdani Bin Safaruddin
    dituntut Pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila dalam
    waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
    tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
    selama 3 tahun 9 bulan.

    Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Fauzi, S.H., M.H, Hakim Anggota l, R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, Hakim Anggota ll Heri Alfian, S.H., M.H.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
    Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.

    Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.

    Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
    Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
    berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
    Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan
    agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.(*)

    Baca juga :

    • Tahap Pemulihan Pasca Bencan, Polres Aceh Timur Gelar Pengobatan Gratis di Pante Bidari
    • Regu Patroli Presisi Sat Samapta Polres Aceh Timur Jalin Komunikasi Dengan Masyarakat
    • Lalui Jembatan Maut “Rawa Pakis” Camat Peunaron Antar Bantuan Al-Qur’an dari Bupati ke Sri Mulya
    • Hari Kedua Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Sat Lantas Polres Aceh Timur Gencarkan Edukasi Lalu Lintas
    • Wakapolres Aceh Timur Dorong Peningkatan Profesionalisme Personel Melalui Penyuluhan Hukum
    1 2 3
    Kabar Utama Kasus Korupsi Badan Reintegrasi Aceh Kejaksaan Aceh Timur

    Related Posts

    Jelang Ramadhan, Bupati Al- Farlaky Mulai Resmikan Huntara korban Banjir Aceh Timur

    January 27, 2026

    Staf Khusus Gubernur Aceh Santuni Korban Kebakaran di Peunaron

    January 25, 2026

    Tinjau Dampak Banjir di Sah Raja, Mendagri Akui Banjir Landa Aceh Timur sangat Dahsyat

    January 23, 2026
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • Facebook

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.