Close Menu
KabarLiputan.idKabarLiputan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    KabarLiputan.idKabarLiputan.id
    Subscribe
    • Home
    • Kabar Utama
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.idKabarLiputan.id
    Home » Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara » Page 3
    Kabar Hukum

    Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara

    Seni HendriSeni HendriFebruary 21, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Kasus BRA
    Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

    Terdakwa IV Muhammad, S.P Bin Abdullah dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila dalam
    waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
    selama 4 tahun 6 bulan.

    Terdakwa V Mahdi, S.Pd., M.Pd dituntut Pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila dalam
    waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
    tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
    selama 4 tahun 3 bulan.

    Selanjutnya, terdakwa VI Hamdani Bin Safaruddin
    dituntut Pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila dalam
    waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
    tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
    selama 3 tahun 9 bulan.

    Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Fauzi, S.H., M.H, Hakim Anggota l, R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, Hakim Anggota ll Heri Alfian, S.H., M.H.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
    Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.

    Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.

    Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
    Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
    berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
    Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan
    agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.(*)

    Baca juga :

    • Polsek Simpang Jernih Masifkan Sosialisasi Cegah Karhutla
    • Patroli Dialogis Malam Hari Ditingkatkan, Polsek Darul Aman Jaga Kondusivitas Wilayah
    • Patroli Presisi Satsamapta Polres Aceh Timur Hadir di Tengah Masyarakat, Kamtibmas Terjaga
    • Sambang Desa Jadi Upaya Kapolsek Idi Tunong Jalin Kedekatan dengan Masyarakat
    • Kepedulian Kapolsek Darul Aman, Hadir Ringankan Beban Warga Kurang Mampu
    1 2 3
    Kabar Utama Kasus Korupsi Badan Reintegrasi Aceh Kejaksaan Aceh Timur

    Related Posts

    Mengenal Sosok Ridwan S.Pd, Kepsek Berprestasi Dipercayakan Bupati Jabat Kabid Pembinaan SD

    April 11, 2026

    Membanggakan, Lagi 62 Peserta Didik SMA Negeri 1 Peureulak Lulus di SPAN PTKIN 2026

    April 9, 2026

    Melonjak Drastis, Tahun ini 523 Murid SMA dan SMK Lulus SNBP

    April 2, 2026
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • Facebook

    PORTAL BERITA INDONESIA

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.