Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Kapolres Aceh Timur: Jauhi Judi Online Karena Dampaknya Sangat Buruk Bagi Kehidupan
    Kabar Daerah

    Kapolres Aceh Timur: Jauhi Judi Online Karena Dampaknya Sangat Buruk Bagi Kehidupan

    Iwan GunawanIwan GunawanSeptember 5, 2025
    Share Facebook WhatsApp

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR –  Kapolres Aceh Timur Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala aktivitas dan praktik judi online, sebab hal itu berdampak sangat buruk, merusak mental, perilaku dan juga kepribadian.

    “Imbauan kami selaku aparat penegak hukum kepada masyarakat khususnya dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur agar menjauhi segala aktivitas terkait dengan perjudian, salah satunya adalah judi online,” kata Kapolres Jum’at, (05/09/2025).

    Orang nomor satu di Polres Aceh Timur ini menjelaskan, sudah ada contoh dan korban orang yang ikut-ikutan judi online. Hingga lama kelamaan menjadi kecanduan sehingga berbuat tindak kriminal.

    “Banyak orang yang ikut-ikutan dan lama-lama kecanduan judi online yang berujung bisa melakukan tindakan kriminal seperti penggelapan, penipuan, bahkan pembunuhan seperti yang belum lama terjadi dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ujar Kapolres.

    Disamping itu Alumni AKPOL 2006 ini juga berpesan kepada para orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka.

    “Diharapkan kepada masyarakat untuk mengawasi anak anaknya dalam menggunakan ponsel serta lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial,” imbau Kapolres.

    Jadi, sekali lagi diimbau kepada masyarakat agar berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya sangat banyak yang merusak individu, keluarga, dan lingkungan sosial.

    “Kami berkomitmen memberantas praktik judi online serta akan menindak tegas para pelaku, penyedia maupun pihak yang menyebarkan konten judi sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan Undang undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar.” Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Lintang Damar).

    Related Posts

    Suplai Air Bersih, Polres Aceh Timur Bersama BKO Brimob Hadirkan Water Treatment di Pante Bidari

    January 12, 2026

    Pedulian Pascabencana, Polres Aceh Timur Kembali Bangun Fasilitas Air Bersih untuk Warga Peureulak

    January 12, 2026

    Bantu Warga Sakit, Zulmi DPRK Aceh Timur Fasilitasi Pengobatan Raisyah ke RSUDZA

    January 11, 2026
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • Facebook

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.