Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Kasus Oknum Prajurit TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Mulai Disidang
    Uncategorized

    Kasus Oknum Prajurit TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Mulai Disidang

    RedaksiRedaksiMay 7, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Sidang perdana kasus pembunuhan Hasfiani alias Imam (35), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai digelar diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025).

    KABARLIPUTAN.ID, LHOKSEUMAWE – Sidang perdana kasus pembunuhan Hasfiani alias Imam (35), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai digelar diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025).

    Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (KLD), Dedi Irawan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Panitera dalam sidang adalah Lettu Chk Ageng Suyanto.

    Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi dan pemeriksaan sejumlah saksi.

    Dalam dakwaannya, Oditur mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan agen mobil ikut bersama terdakwa dan pemilik mobil Toyota Kijang Innova untuk melakukan uji coba kendaraan.

    Terdakwa mengeluhkan bagian pijakan kaki mobil yang tidak nyaman dan meminta korban turun. Namun, korban menolak. Terdakwa kemudian menembak korban menggunakan pistol rakitan yang telah disiapkan, mengenai pelipis kanan kepala korban.

    Senjata api tersebut diakui terdakwa dibeli di Lampung seharga Rp8 juta untuk berjaga-jaga selama perjalanan darat dari Lampung ke Aceh saat cuti tahun 2024.

    Mayat korban ditemukan pada 17 Maret 2025 oleh penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe di kawasan Kilometer 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

    Oditur menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana dan mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal-pasal lainnya terkait pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata ilegal, dan turut serta dalam kejahatan.

    Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, yaitu Zulfadliadi (pemilik mobil), dr. Kemalasari dari RSU Cut Meutia (yang mengeluarkan hasil visum), serta dua teman terdakwa, KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam.

    Setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ditunjukkan oleh Oditur, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 7 Mei 2025.

    Ketua Tim Hukum Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza, menyatakan tidak ada keterangan saksi yang meringankan perbuatan terdakwa. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan.

    “Perbuatan terdakwa sangat jelas terbukti dalam persidangan. Hukuman yang pantas untuk kasus ini adalah hukuman mati,” Tegasnya.

    Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menugaskan stafnya, Hamdani alias Maknu, untuk mendampingi keluarga korban selama persidangan.

    “Kami juga telah berkoordinasi dengan LPSK dan keluarga korban. Tadi pihak keluarga mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK untuk menanggung kerugian, keberlangsungan hidup, dan jaminan pendidikan anak korban. Hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan LPSK”, Ujar Haji Uma

    Ia menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada bantahan dari terdakwa terhadap keterangan para saksi. Dengan demikian, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.(redaksi)

    Aceh Utara Kecamatan Dewantara mulai digelar diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe Selasa (6/5/2025) Sidang perdana kasus pembunuhan Hasfiani alias Imam (35) warga Gampong Uteun Geulinggang

    Related Posts

    Peringati Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Aceh Timur Serahkan Bantuan Rumah Rehab Warga Peudawa

    June 24, 2025

    Tingkatkan Keamanan Wilayah, Anggota Polsek Serbajadi Gelar Patroli Dialogis Malam Hari

    June 16, 2025

    Kekompakan Kapolsek Bersama Camat Banda Alam Bersihkan Mesjid Baitul Rahim Sambut Idul Adha 1446 H

    June 5, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.