Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Kasus Penggelapan di Simpang Jernih Berakhir Melalui “Restorative Justice”
    Kabar Daerah

    Kasus Penggelapan di Simpang Jernih Berakhir Melalui “Restorative Justice”

    Iwan GunawanIwan GunawanAugust 5, 2025
    Share Facebook WhatsApp

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Kasus penipuan dan penggelapan di Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur berakhir dengan keadilan restoratif (Restorative Justice) setelah kedua belak pihak sepakat untuk berdamai di Polsek Simpang Jernih, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. 

    “Alhamdulillah dengan kebesaran hati dari pelapor dengan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, restorative justice ini dapat dilaksanakan,” kata Kapolsek Simpang Jernih, Ipda Safwadinur, S.H.,M.H., Selasa, (05/08/2025).

    Disebutkan telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / VII / 2025 / Polsek Simpang Jernih/ Polres Aceh Timur / Polda Aceh, tanggal 08 Juli 2025 dan atas kejadian itulah pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.600.000,00 namun dengan seiring Restorative Justice terlapor bersedia mengembalikan uang tersebut dan pelapor mencabut Laporan Polisi di Polsek Simpang Jernih.

    Kapolsek menyebutkan, pelapor tidak ingin melanjutkan proses hukum yang terjadi, sementara dari pihak terlapor meminta ma’af kepada pelapor atas perbuatannya. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak.

    Kapolsek menjelaskan, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

    “Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya Keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak.” Terang Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. (Lintang Damar).

    Related Posts

    Zikir dan Do’a Bersama Gaungkan Pesan Kedamaian dan Kamtibmas Menggema di Polres Aceh Timur

    August 31, 2025

    Kapolres Aceh Timur Mengimbau Warga Tetap Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi

    August 31, 2025

    Polres Aceh Timur Bersama Pemkab Gelar GPM di Ranto Peureulak

    August 30, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.