Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Keterbukaan Informasi, Mendorong Kepercayaan Publik » Page 2
    Kabar Hukum

    Keterbukaan Informasi, Mendorong Kepercayaan Publik

    RedaksiRedaksiMarch 8, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Ketua Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT), Seni Hendri SH.

    Bahkan dalam UU KIP ini juga disebutkan nahwa setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.

    Seni Hendri juga menjelaskan bahwa badan publik adalah lembaga yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk pemerintahan desa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.

    Amanat UU KIP ini juga memerintahkan agar setiap badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala paling singkat 6 bulan sekali, yaitu informasi berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik, informasi mengenai laporan keuangan.

    “Bahkan ada informasi yang diharuskan tersedia setiap saat, yaitu meliputi seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasanya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
    Hasil keputusan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumentasi pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” ujar mantan wartawan Serambi Indonesia ini.

    “Oleh karena itu agar badan publik dapat memberikan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, diharapkan dapat menunjuk seseorang yang bertugas mengelola informasi disertai dokumentasi,” harap Seni Hendri.

    Begitu juga dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa salah satu asasnya adalah kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, dan keterbukaan.

    Selain itu dalam UU Desa disebutkan, kepala desa melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme.

    “Dan amanat UU desa ini memerintahkan kepala desa wajib memberikan informasi dan atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran,” ungkap Seni Hendri.

    Halaman selanjutnya >>>

    1 2 3
    Badan Publik Kabar Utama Keterbukaan Informasi Publik Penyelenggara Pemerintahan Peran Jurnalistik

    Related Posts

    PKBM Ini Diduga Korupsi Dana BOP, Jaksa Geledah Kantor dan Amankan Sejumlah Bukti Ini

    July 1, 2025

    Oknum Polisi di Pidie Diduga Tembak ODGJ Hingga Korban Harus Amputasi Kaki, Haji Uma Surati Kapolda dan Kapolri

    June 24, 2025

    Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh

    June 17, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.