Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Keterbukaan Informasi, Mendorong Kepercayaan Publik » Page 3
    Kabar Hukum

    Keterbukaan Informasi, Mendorong Kepercayaan Publik

    RedaksiRedaksiMarch 8, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Ketua Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT), Seni Hendri SH.

    Bahkan juga disebutkan, bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Nah jika dikaitkan dengan peran Pers sebagai wahana komunikasi massa dan penyebar informasi publik tentu antara penyelenggara pemerintahan, badan publik, atau pemerintahan desa dengan kinerja insan Pers tak bisa dipisahkan.

    “Kedua lembaga ini adalah satu kesatuan yang harus saling sinergi dan bekerjasama dalam hal keterbukaan informasi publik. Artinya badan publik diharapkan dapat sinergi dengan insan pers untuk menyebarluaskan informasi melalui pena-pena jurnalis,” harap Alumni Fakultas Hukum Unsam ini.

    Dalam Pasal 6 huruf A UU Nomor 40 tahun 1999 juga disebutkan bahwa salah satu peran pers untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui program dan kegiatan yang sedang dijalankan penyelenggara pemerintahan atau badan publik.

    “Oleh karena itu, kedepan kita harapkan badan publik tidak lagi alergi atau menghindar dari kehadiran insan Pers. Melainkan saling berkolaborasi bekerjasama dan saling mendukung untuk keterbukaan informasi dan penyebarluasan informasi,” harap Seni Hendri.

    “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Artinya, ketika ada wartawan datang menemui atau mengkonfirmasi penyelenggara badan publik itu artinya wartawan sedang menjalankan perannya untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk disebarluaskan, karena dalam kode etik jurnalistik disebutkan wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk,” tutup Seni Hendri.(*)

    Baca juga :

    • PKBM Ini Diduga Korupsi Dana BOP, Jaksa Geledah Kantor dan Amankan Sejumlah Bukti Ini
    • Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
    • Polres Aceh Timur Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat
    • Menjelang Hari Bhayangkara Ke 79, 48 Personel Polres Aceh Timur Naik Pangkat
    • Hari Bhayangkara Ke 79, Polres Aceh Timur Bangun Sumur Bor di Dayah Al Ikhlas Peudawa
    1 2 3
    Badan Publik Kabar Utama Keterbukaan Informasi Publik Penyelenggara Pemerintahan Peran Jurnalistik

    Related Posts

    PKBM Ini Diduga Korupsi Dana BOP, Jaksa Geledah Kantor dan Amankan Sejumlah Bukti Ini

    July 1, 2025

    Oknum Polisi di Pidie Diduga Tembak ODGJ Hingga Korban Harus Amputasi Kaki, Haji Uma Surati Kapolda dan Kapolri

    June 24, 2025

    Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh

    June 17, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.