KabarLiputan.com, ACEH TIMUR – Sejumlah Anggota DPRK Aceh Timur, dari Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi Fattah Fikri, meninjau lokasi penampungan sementara Rohingya, di Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga : Pj Bupati Lantik Fattah Fikri sebagai Ketua PMI Aceh Timur, Minta Jalankan Misi Kemanusiaan Tanpa Pamrih
Dalam kunjungan itu, Fattah Fikri selaku Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV Johar Fahlani, Samin Alam Tanoga, Taufik, dan Ridwan.
Fattah Fikri, mengatakan kunjungan itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait tempat penampungan Rohingya yang kurang memadai dan tidak layak.
Baca juga : Mendagri Resmi Lantik Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wagub Aceh
“Benar saja setelah kita tinjau tempat penampungannya tidak layak, tempat penampungannya cuma tenda, tempat BAB hanya ada 9 unit, sumur 3 unit, sementara jumlah mereka mencapai 300 orang lebih,” ungkap Fattah Fikri, kepada KabarLiputan.com, Minggu.
Terkait permasalahan ini, ungkap Fattah Fikri, pihaknya akan segera memanggil pihak UNHCR
(United Nations High Commissioner for Refugees) atau organisasi internasional yang bertugas membantu pengungsi Rohingya.
Selain itu Komisi IV DPRK Aceh Timur, juga akan memanggil Dinsos Aceh Timur selaku mitra kerja Komisi IV DPRK.
Baca juga : Ratusan Etnis Rohingya Kembali Mendarat di Aceh Timur
“Secepatnya akan kita panggil UNHCR, dan Dinsos dan pihak terkait lainnya membahas status Rohingya ini, karena sebagian dari pengungsi Rohingya itu sudah memiliki kartu UNHCR,” ungkap politisi Partai Aceh ini.
Hasil survei di lapangan juga, dengan adanya Rohingya ini mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar.
“Namun demikian informasi yang kita peroleh juga banyak Rohingya ini kabur melarikan diri,” jelas Anggota DPRK dua periode ini.
Mantan Ketua DPRK Aceh Timur, yang dikenal kritis dan responsif keluhan masyarakat ini, berharap kepada UNHCR nantinya dapat membangun tempat penampungan yang bagi Rohingya tersebut, menambah tempat pembuangan air besar, dan sumur bor, serta fasilitas dasar lainnya yang dibutuhkan.(*)