Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Resmi Bupati
    Kabar Politik

    Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Resmi Bupati

    RedaksiRedaksiFebruary 24, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Iskandar Usman Al-Farlaky foto bersama tim pemenangan dan simpatisan usai menang dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).

    KabarLiputan.com, ACEH TIMUR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid (Tole – Apung) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.

    Dengan putusan tersebut, pasangan nomor urut 3, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

    Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025).

    “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

    Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun.

    Pemohon menuding 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, sehingga berdampak pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.

    Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.(*)

    Iskandar Usman Al-Farlaky Sah sebagai Bupati Aceh Timur Sengketa PHPU Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur tahun 2024

    Related Posts

    Mualem Potensi Gas di Empat Pulau yang Diklaim Masuk Sumut Setara dengan Andaman

    June 16, 2025

    Usai Dilantik Gubernur Aceh, Al-Farlaky – T Zainal Dipeusijuk Ulama Abu Sofyan Arongan

    March 20, 2025

    Al-Farlaky – Zainal, Namai Perjuangan Mereka Menang Tiga Kali

    March 19, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.