Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Mualem Akan Tindak Tegas PTPN Karang Inong, Jika Tidak Sesuai….
    Kabar Hukum

    Mualem Akan Tindak Tegas PTPN Karang Inong, Jika Tidak Sesuai….

    Seni HendriSeni HendriMarch 19, 2025
    Share Facebook WhatsApp

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, mengaku pihaknya (Pemerintah Aceh) setelah Hari Raya Idul Fitri akan menurunkan tim untuk mengukur Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Timur.

    Hal itu disampaikan Mualem, saat menyampaikan sambutan kepada pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, saat dilantik sebagai Bupati dan Wakil Aceh Timur periode 2025-2030, dalam rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Rabu (19/3/2025).

    Baca juga :

    • Polres Aceh Timur Gelar Bakti Kesehatan Pemeriksaan Gigi Gratis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
    • Wabup Aceh Timur Tinjau Lokasi Longsor di Pantee Bidari, Upayakan Cegah Longsor Susulan
    • Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Perbaikan untuk Korban Angin Kencang
    • Setia Bela Peureulak Raya sejak 2013, Fattah Fikri Berikan Apresiasi kepada Mukhlis Saleh
    • Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh

    “Saya tahu di Aceh Timur banyak petani, dan perkebunan. Karena itu, saya mohon kerjasama, Pak Kapolres, Dandim, dan Pak Bupati, kami (Pemerintah Aceh) akan mengukur HGU kebun-kebun tersebut. Hal ini untuk mengetahui jelas atau tidak jelas, sesuai atau tidak dengan luas HGU, jika lebih daripada HGU kami akan mengambil tindakan tegas, untuk mengambil dan membagikannya kepada masyarakat, hal ini untuk kebahagian masyarakat. Maka oleh sebab itu setelah Hari Raya Idul Fitri akan ada tim yang akan mengukur HGU perkebunan tersebut,” ungkap Mualem.

    Sebelum pemerintah Aceh melakukan tindak tegas, dan menurunkan tim pengukuran, ungkap Mualem, ia meminta pihak perusahaan agar segera memberikan laporan tentang luas HGU nya kepada pemerintah Aceh.

    “Tolong pihak perusahaan memberikan laporan HGU nya kepada pemerintah Aceh. Nanti jangan salahkan kami, kepada wartawan tolong tulis yang besar-besar agar diketahui. Selebihnya, akan kami buat plasma sesuai dengan peraturan pemerintah 20 persen harus ada untuk masyarakat, maka kami mohon kepada pemilik HGU agar memberikan laporan secepatnya, karena setelah lebaran saya perintahkan Dinas perkebunan, mengukur semua HGU perkebunan di Aceh Timur,” tegas Mualem.

    Seperti perkebunan KSO PTPN 1 dan III di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, HGU-nya sangat luas.

    “Apakah sesuai prosedur HGU perusahaan tersebut. HGU nya cukup luas, dan besar KSO PTPN 1 dan 3,” ungkap Mualem.(*)

    Sementara itu, Tunjang Humas KSO PTPN 1 & 3 saat dikonfirmasi mengatakan HGU bukan wewenang PTPN Karang Inong. “Kami hanya sebagai pekerja, HGU wewenangnya PTPN 1 Regional VI. Setiap langkah, dan laporan masalah areal HGU laporannya tetap ke PTPN 1 regional 6,” tutup Tunjang, merespon konfirmasi jurnalis menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh. (*)

    Gubernur Aceh Mualem HGU Perkebunan di Aceh Timur

    Related Posts

    Kapolres Aceh Timur: Kendaraan Rusak Dijalan Wajib Pasang Rambu-rambu Peringatan

    May 12, 2025

    Forum Keuchik Peunaron Sambut Audensi APDESI Aceh Timur

    April 29, 2025

    FORKI Aceh Timur Tegaskan Oknum Pelatih yang Lecehkan Murid Bukan Bagian dari Tim TC Peureulak

    April 24, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.