“Pelaku melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap korban dalam kurun waktu bulan
Juni 2024 hingga Desember 2024 di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dan Desa Keude Kecamatan Peureulak, ” ungkap Kapolres didampingi, Wakapolres Kompol Iswar, S.H., Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. dan Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H.

Kapolres Aceh Timur, membeberkan awal mula terungkapnya perbuatan bejat pelaku.
Awalnya, pada Selasa, tanggal 11 Maret 2025 bermula ketika istri IL (pelaku) mendatangi rumah orang tua CN dan menuduh CN telah selingkuh dengan IL. Namun hal tersebut dibantah oleh CN.
Justru sebaliknya, CN mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan oleh IL sekira bulan Juli dan Desember 2024.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh IL dengan modus mengundang CN untuk datang ke rumah IL guna membahas tempat latihan karate.
Yang mana IL merupakan salahsatu pelatih/guru karate dan CN merupakan murid daripada IL. Setibanya di rumah IL, CN mengalami pelecehan dengan cara IL memegang dan meremas kedua payudara korban.
Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh CO yang merupakan kawan berlatih karate CN. Yang mana CO juga mengalami hal yang sama dilecehkan oleh IL sekira pada bulan Juni 2024, saat CO berlatih karate di Peuereulak.
Pada saat berlatih CO mengalami pelecehan yang dilakukan oleh IL dengan cara memeluk dan mencium dari belakang. Dan saat mengantar pulang CO, IL kembali melakukan hal yang sama.
Halaman selanjutnya >>