Lebih memprihatinkan, menurut pihak keluarga, tidak ada sedikit pun tanggung jawab moral atau sosial yang ditunjukkan oleh pelaku. Tidak hanya absen memberikan bantuan, pelaku bahkan tidak pernah datang menjenguk korban. Tindakan ini dianggap menambah luka batin keluarga korban yang telah lebih dahulu dihantam oleh beban ekonomi dan trauma psikologis.
Pelaku diketahui merupakan anggota aktif yang bertugas di Polres Aceh Besar. Tetapi berdomisili di Laweung. Fakta jika pelaku membawa senjata api laras panjang di luar jam dinas dan di luar wilayah kerja resmi menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan atas penguasaan senjata api oleh aparat kepolisian.
Menanggapi pengaduan tersebut, Haji Uma menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam, terutama setelah melihat foto anak korban yang dikirimkan oleh keluarga. “Wajah anak-anak itu masih polos, kecil, dan penuh ketidakpastian masa depan. Mereka tidak hanya kehilangan sosok ayah, tetapi juga perlindungan dan rasa aman di usia yang sangat membutuhkan itu,” ujar Haji Uma, Senin (23/6/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dorongan untuk penegakan hukum yang transparan, Haji Uma telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Aceh dengan terusan kepada Kapolri, serta surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, guna memastikan bahwa korban mendapatkan hak perlindungan dan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan sesuai prinsip keadilan.
Halaman selanjutnya >>>>