Haji Uma juga menyoroti adanya dugaan motif pribadi yang bersumber dari masa konflik Aceh antara pelaku dan korban, yang disebut-sebut oleh keluarga sebagai latar belakang ketegangan di antara keduanya. Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak kepolisian menggali lebih dalam kemungkinan unsur kesengajaan atau dendam pribadi dalam kasus ini.
“Institusi kepolisian sebagai pilar penegak hukum, perlindungan dan pengayom bagi masyarakat harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara terbuka dan profesional, maka bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga citra institusi yang akan tercoreng di mata publik. Kita tidak bisa membiarkan keadilan tunduk kepada pangkat dan seragam,” tegasnya.
Haji Uma berharap penuh agar Kapolda Aceh mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam penanganan perkara ini, termasuk memproses pelaku secara hukum serta menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api. “Transparansi dan tanggung jawab hukum harus ditegakkan, agar tidak muncul anggapan bahwa aparat kebal hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam sistem penegakan hukum, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti ODGJ tidak boleh diabaikan. Kemanusiaan, empati, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi dalam setiap tindakan aparat negara.(syeh maulana)