BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Jumat, 20 Juni 2025.
Penghargaan ini merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkab Aceh Timur, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh kepada Bupati Aceh Timur yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Timur Adlinsyah,S.Sos., M.AP.
Hadir juga dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Secara terpisah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan.
Baca selanjutnya >>>>