*Manfaatkan Peran BUMD PT ATEM Dalam Pengelolaan
KabarLiputan.id, ACEH TIMUR –
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.SI mendukung penuh terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang mempersiapkan regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin 28 April 2025.
Tri mengatakan, rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Sementara itu, Bupati Al-Farlaky menilai langkah tersebut sebagai upaya positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas di daerah, khususnya di Aceh Timur, yang selama ini memiliki banyak potensi sumur minyak rakyat.
“Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat. Serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangannya di Idi dalam keterangan pers yang disiarkan bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Selasa (29/4).
Sebagai aksi dukungan itu, Bupati Al-Farlaky mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan fokus menggerakkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Aceh Timur Energi (ATEM). Perusahaan ini nantinya akan
mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat tersebut.
“Kami akan memaksimalkan peran PT Aceh Timur Energi (ATEM) sebagai BUMD dalam mendukung legalisasi sumur-sumur minyak rakyat. Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” tambahnya
Menurutnya, dengan adanya payung hukum yang jelas, para penambang minyak rakyat akan mendapatkan perlindungan hukum serta bimbingan teknis agar dapat beroperasi sesuai standar praktik pertambangan yang baik.
Di sisi lain, daerah juga dapat merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab.
Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur siap berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mendorong BUMD dan koperasi lokal, untuk menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut.
” Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” pungkas Al- Farlaky.
Kebijakan yang Diharapkan Penambang
Catatan KabarLiputan.id, masyarakat khususnya penambang tradisional menanti lahirnya regulasi tentang legalisasi sumur minyak ini.
Di Aceh Timur, sendiri terdapat dibeberapa kecamatan aktivitas pengeboran sumur minyak tradisional ini.
Seperti di Kecamatan Ranto Peureulak, Peureulak Kota, Peureulak Timur, Birem Bayeun.
Kurang lebih aktivitas ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 10 tahun belakangan ini.
Hasilnya sangat dirasakan oleh masyarakatnya. Geliat ekonomi tumbuh multiplier efek, bahkan menjadi lapangan pekerjaan bagi warga seperti meleles minyak.
Beresiko Menimbulkan Kecelakaan Kerja
Menurut catatan KabarLiputan.id, ada banyak peristiwa kecelakaan kerja, sumur meledak, terbakar dan telah menimbulkan puluhan korban jiwa.
Meski beresiko tinggi, penambang mengabaikan resiko itu. Hal ini karena tuntutan ekonomi seiring sempitnya lapangan pekerjaan.
Belajar dari pengalaman ini, seharusnya pemerintah hadir cepat merespon aspirasi masyarakat dari tingkat bawah.
Harapan agar pengelolaan sumur minyak tradisional mendapat regulasi dan legalisasi yang absah dari pemerintah adalah harapan yang diinginkan segera terwujud.
Legalisasi menjadi payung hukum, semangat baru, keterbukaan, kebebasan yang taat aturan, dalam pengelolaan sumur minyak tradisional adalah mimpi yang diharapkan dapat segera terwujud.
Sudah cukup banyak peristiwa ledakan dan kebakaran yang terjadi. Banyak korban sia-sia, karena kecerobohan, tidak ada safety kerja yang sesuai standar.
Semoga dibawah kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, Sosok Responsif Keluhan Nelayan (Kategori Serambi Award) selama dua periode menjabat DPRA, harapan penambang rakyat di Aceh Timur ini dapat terwujud untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.(Syeh Maulana)