KabarLiputan.id, ACEH TIMUR –
Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan
dukungan dari Bidang Intelijen, melaksanakan penggeledahan dalam rangka mendalami penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada Satuan Pendidikan Nonformal PKBM Wadah untuk Tahun Ajaran 2023 hingga
2025, Selasa (1/7/2025).
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-05/L.2.22/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan Kantor Pusat PKBM Wadah di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten
Aceh Timur, dan Kantor Okta Center PKBM Wadah di Desa Paya Bili, Kecamatan Peudawa, Kabupaten
Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Intel Agusta Kanin SH MH, mengatakan dari hasil pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang
bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana.
Halaman selanjutnya >>>>