Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Polres Aceh Timur Amankan 1 Kg Sabu dari Dua Pelaku
    Kabar Hukum

    Polres Aceh Timur Amankan 1 Kg Sabu dari Dua Pelaku

    RedaksiRedaksiApril 23, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, didampingi Wakapolres Kompol Iswar, S.H., Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayata, S.TrK.,S.I.K., Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H., menghadirkan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (23/4/2025).

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Satresnarkoba Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari dari dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Timur, tepatnya di Kecamatan Peureulak.

    Kedua pelaku yang berhasil diamankan MU (38) dan HA, 48 tahun keduanya wiraswasta warga Gampong Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,

    Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (23/4/2025) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis, (10/04/2025).

    Berdasarkan informasi tersebut, ungkap Kapolres, Kasat Resnarkoba AKP Yusra Aprilla memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat.

    “Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar adanya informasi tersebut, yang mana pelaku MU menyimpan/menguasai narkotika jenis sabu seberat 1.030 gram (bruto) dalam bungkusan kemasan Teh Cina Merk Quanyinwang. MU diamankan di rumah HA Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak saat akan melakukan transaksi,” ungkap Kapolres.

    Atas perbuatannya, MU dan HA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

    Kapolres menyebutkan, setelah dilantik sebagai Kapolres Aceh Timur, Kapolda Aceh memberi atensi khusus kepadanya untuk fokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (S Maulana)

    Polres Aceh Timur Polres Aceh Timur Amankan Sabu-sabu 1 Kg Satreskrim Polres Aceh Timur Satresnarkoba Polres Aceh Timur

    Related Posts

    Kapolres Aceh Timur: Kendaraan Rusak Dijalan Wajib Pasang Rambu-rambu Peringatan

    May 12, 2025

    Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Lokasi Kecelakaan Dua Gadis Meninggal Dua

    May 12, 2025

    Terungkap Identitas Dua Gadis Meninggal Dunia Tabrak Hiline Rusak Bawa Pipa Besi

    May 12, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.