KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan Tahap II atau menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada, Rabu (11/02/2026) sore.
Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/GAR/B/213/XII/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tanggal 29 Desember 2025 lalu terkait kasus yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Khairul Nasri.
Tersangka yang diserahkan berinisial ANS alias AAN (43), warga Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. ANS diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi menyebutkan, Tahao II ini merupakan bentuk implementasi Program Prioritas Kapolri Nomor 6 mengenai peningkatan kinerja penegakan hukum.
“Proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan,” uajr AKP Novrizaldi, Kamis, (12/20/2026).
Disebutkan, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan seluruh administrasi telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Dengan diserahkannya tersangka ke pihak Kejari, maka tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di pengadilan dan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 7 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H. (Lintang Damar).
