Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Polres Aceh Timur Sosialisasikan PPRI Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022
    Kabar Daerah

    Polres Aceh Timur Sosialisasikan PPRI Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022

    Iwan GunawanIwan GunawanFebruary 11, 2025
    Share Facebook WhatsApp

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – “Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional.”

    Hal tersebut disampaikan oleh Kasikum Polres Aceh Timur, Polda Aceh AKP JM Tambunan, S.H. saat menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 di Aula Bhara Daksa, Polres Aceh Timur, Selasa, (11/02/2025).

    Tambunan mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai upaya guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik bagi anggota Polri Polres Aceh Timur dan polsek jajaran.

    “Kegiatan pembinaan melalui Sosialisasi PPRI Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini untuk menjadi pedoman bagi seluruh personel Polres Aceh Timur dan polsek jajaran dalam pelaksanaan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat khususnya untuk meningkatkan pelayanan yang prima dan terbaik menuju Polri Presisi,” lanjut Tambunan.

    Pihaknya juga menekankan kepada seluruh personel Aceh Timur dan polsek jajaran yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

    Tambunan yang didampingi oleh Plt. Kasi Propam Polres Aceh Timur AKP Irwansyah Nasution mengatakan setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan dikenakan hukuman sidang disiplin atau sidang kode etik Profesi Polri sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

    Pada sosialisasi tersebut, disampaikan materi sosialisasi tata cara penerbitan rehabilitasi personel dan pemulihan hak (RPPH) dan Rekomendasi Penilaian Status (RPS) agar personel Polri Polres Aceh Timur dan jajaran Polsek dapat menghindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana dikarenakan akan merugikan anggota Polri itu sendiri.

    “Harapannya seluruh personel Polres Aceh Timur dan Polsek jajaran lebih memahami PPRI Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sehingga terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum.” Terang Kasikum Polres Aceh Timur AKP JM Tambunan, S.H. (Lintang Damar).

    Related Posts

    Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

    July 1, 2025

    Polres Aceh Timur Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat

    July 1, 2025

    Menjelang Hari Bhayangkara Ke 79, 48 Personel Polres Aceh Timur Naik Pangkat

    June 30, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.