Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Polres Aceh Timur Tetapkan Empat WNA Sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Illegal Etnis Rohingya
    Kabar Daerah

    Polres Aceh Timur Tetapkan Empat WNA Sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Illegal Etnis Rohingya

    Iwan GunawanIwan GunawanFebruary 7, 2025
    Share Facebook WhatsApp

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (29/01/2025).

    Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar diantaranya; AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).

    “Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Ungkap Adi, Jum’at, (07/02/2025).

    Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

    “Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia” lanjut Kasat Reskrim.

    “Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK. (Lintang Damar).

    Related Posts

    Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Timur Bagikan Nasi Kotak kepada Tukang Becak Motor dan Warga

    June 13, 2025

    Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Gelar Bakti Sosial Bersihkan Makam

    June 13, 2025

    Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Satpolairud Polres Aceh Timur Bersihkan Pantai

    June 13, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.