Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan BH (Selaku Penyedia), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan tersangka ini, publik berharap agar proses penegakan hukum dapat
dilaksanakan secara objektif, profesional, dan transparan.
“Langkah ini merupakan awal dari
upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang sangat merugikan keuangan negara serta menghambat pelayanan publik,” ungkap Plh Kajari Aceh Timur. (S Maulana)