Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Sudah Mulai Petik Hasil, Petani : Program PSR di Aceh Timur Dorong Pertumbungan Ekonomi Rakyat » Page 2
    Kabar Ekonomi

    Sudah Mulai Petik Hasil, Petani : Program PSR di Aceh Timur Dorong Pertumbungan Ekonomi Rakyat

    RedaksiRedaksiJanuary 21, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Tandan buah segar sawit hasil Program Peremajaan Kelapa Sawit penanaman tahun 2020 di Aceh Timur.
    Tandan buah segar sawit hasil Program Peremajaan Kelapa Sawit penanaman tahun 2020 di Aceh Timur.

    Sebagaimana diketahui PSR merupakan program untuk membantu petani untuk memperbaharui kelapa sawit yang sudah tua dan tidak produktif lagi, sehingga perlu dilakukan peremajaan tanaman kelapa sawit menggunakan benih unggul dan bersertifikat, sehingga melalui program PSR ini produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru.

    PSR ini dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas.

    Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Azanuddin Kurnia, seperti dikutip dari InfoSAWIT.com, menjelaskan per 15 Oktober 2024, luas lahan masyarakat Aceh yang sudah diremajakan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mencapai 50 ribu hektar.

    Baca juga : Sudah Mulai Petik Hasil, Petani : Program PSR di Aceh Timur Dorong Pertumbungan Ekonomi Rakyat


    Di Aceh, program yang dimulai sejak tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat.

    Total luas lahan sawit rakyat di Aceh, kaya Azanuddin, mencapai 263 ribu hektar, sementara luas lahan sawit milik perusahaan yang dikelola melalui HGU mencapai 220 ribu hektar.

    Azanuddin menjelaskan, bahwa program PSR ini didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada dibawah kewenangan Kementerian Keuangan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembinaan petani sawit.
    BPDPKS ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia. Penyaluran dana sawit didasarkan pada Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.

    Dalam program PSR ini, BPDPKS, menyalurkan bantuan dana kepada pekebun rakyat peserta PSR sebesar Rp30 juta per ha/pekebun. (*)

    Baca juga : >>>

    • Melalui KRYD “Blue Light Patrol”, Polsek Pantee Bidari Pastikan Kamtibmas Berjalan Dengan Baik
    • Kepedulian di Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolsek Simpang Ulim Serahkan Bansos Door to Door
    • Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Polsek Indra Makmu
    • Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Simpang Jernih Peduli Warga Melalui Bansos
    • Respon Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Bantu Evakuasi Korban Tersengat Listrik di Desa Beusa Meurano
    1 2
    Kabar Daerah Pendidikan Aceh

    Related Posts

    Kepala Kemenag Aceh Timur Apresiasi Kualitas Pendidikan YPI Nurul Hidayah dalam Tasyakuran Kelulusan Perdana

    June 2, 2025

    Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Peunaron Tuntas

    May 31, 2025

    Bupati Resmikan Operasional KSO PT ATKE dan ATEM Kelola Sumur Minyak Ranto

    May 15, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.