Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Terkait Pelecehan Agama oleh Selebgram Aceh, Haji Uma Surati MPU dan Polda Aceh
    Kabar Daerah

    Terkait Pelecehan Agama oleh Selebgram Aceh, Haji Uma Surati MPU dan Polda Aceh

    Terkait Pelecehan Agama oleh Selebgram Aceh
    Abdul RafarAbdul RafarJanuary 17, 2025
    Share Facebook WhatsApp

    KabarLiputan.id, JAKARTA – Selebgram Aceh, Mira Ulfa tuai kontroversi dan jadi sorotan publik secara luas baik di Aceh maupun luar Aceh paska aksi live melantunkan ayat suci Al-quran sambil melakukan disjoki lagu “jedag-jedug” viral di media sosial.

    VIRAL, Aksi TikTokers Perempuan Aceh Lantunkan “Bismillah” Saat Live Musik DJ

    Aksinya dan pakaian ketat yang digunakan mendapat kecaman publik secara luas sebab dipandang sebagai tindak penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.

    Baca Juga…

    • Melalui KRYD “Blue Light Patrol”, Polsek Pantee Bidari Pastikan Kamtibmas Berjalan Dengan Baik
    • Kepedulian di Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolsek Simpang Ulim Serahkan Bansos Door to Door
    • Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Polsek Indra Makmu
    • Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Simpang Jernih Peduli Warga Melalui Bansos
    • Respon Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Bantu Evakuasi Korban Tersengat Listrik di Desa Beusa Meurano

    Atas tindakan tersebut, kemudian disikapi oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos yang menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh..https://mpu.acehprov.go.id/

    Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma dalam keterangannya, pada Rabu (15/1/2025), aksi selebgram tersebut tidak dapat ditolerir dan mesti langkah hukum guna memberi efek jera kepada pelaku dan agar preseden serupa tidak lagi berulang kedepannya.

    Haji uma menjelaskan langka menyurati pihak terkait ini karna adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan malu serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut.

    Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kasus ini perlu di usut tuntas dan sifatnya delik umum bukan delik aduan.

    Lanjutkan Baca…

    1 2
    Haji Uma Kabar Utama

    Related Posts

    Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh

    June 17, 2025

    Mualem Potensi Gas di Empat Pulau yang Diklaim Masuk Sumut Setara dengan Andaman

    June 16, 2025

    Curhat Pilu ASN Aceh Timur, Gaji ke-13 Belum Cair Kesulitan Biaya Anak Masuk Sekolah

    June 16, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.