KabarLiputan.id, JAKARTA – Selebgram Aceh, Mira Ulfa tuai kontroversi dan jadi sorotan publik secara luas baik di Aceh maupun luar Aceh paska aksi live melantunkan ayat suci Al-quran sambil melakukan disjoki lagu “jedag-jedug” viral di media sosial.
VIRAL, Aksi TikTokers Perempuan Aceh Lantunkan “Bismillah” Saat Live Musik DJ
Aksinya dan pakaian ketat yang digunakan mendapat kecaman publik secara luas sebab dipandang sebagai tindak penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.
Baca Juga…
- Jelang Idul Fitri, Bupati Aceh Timur Santuni Seluruh Anak Yatim Kecamatan Ranto Peureulak
- Jelang Lebaran, Kapolres Aceh Timur Bersama Bupati Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting di Pasar Peureulak
- Kapolres dan Bupati Aceh Timur Tinjau Pos Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah
- Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kapolsek Peureulak Barat
- Daftar Peserta Peraih Juara Kegiatan Dinul Islam SDN 1 Idi Rayeuk Ramadhan 1447 Hijriyah
Atas tindakan tersebut, kemudian disikapi oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos yang menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh..https://mpu.acehprov.go.id/
Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma dalam keterangannya, pada Rabu (15/1/2025), aksi selebgram tersebut tidak dapat ditolerir dan mesti langkah hukum guna memberi efek jera kepada pelaku dan agar preseden serupa tidak lagi berulang kedepannya.
Haji uma menjelaskan langka menyurati pihak terkait ini karna adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan malu serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut.
Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kasus ini perlu di usut tuntas dan sifatnya delik umum bukan delik aduan.
Lanjutkan Baca…
