“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang kita sebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing. Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar adanya efek jera”, tegas Haji Uma.Haji Uma Kembali Terima Aduan TPPO Warga Pidie di Kamboja Disiksa Berat hingga Disetrum Listrik
Diakhir penyampaiannya, Haji Uma menilai terlepas yang bersangkutan telah meminta maaf atas perbuatannya, namun proses hukum mesti tetap berlanjut. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh bahwa kita hidup di negara hukum.
Selain itu, kecenderungan tren masyarakat dalam penggunaan media sosial saat ini harus menjaga sikap dan tindak tanduk serta menjaga nilai dan identitas keacehan bukan malah sebaliknya mendegradasi serta mencoreng citra Aceh selaku daerah serambi mekkah yang menerapkan syariat Islam.
Editor : Jamadon