KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka berinisial SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Otsus senilai Rp709.361.500.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Maulana SH, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (23/4/2025) mengatakan, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Bungie Jaya Nusantara dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur ini ditemukan bermasalah berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta hasil audit Inspektorat.
Akbar mengatakan, ditemukan ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.
Beberapa bagian struktur bangunan bahkan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya layan dermaga.
Addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa perhitungan teknis yang valid.
Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, jelas Akbar, kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp156.685.939,50.
Baca halaman selanjutnya>>