Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Tidak Sesuai Volume dan Mutu Beton, Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge » Page 2
    Kabar Hukum

    Tidak Sesuai Volume dan Mutu Beton, Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge

    RedaksiRedaksiApril 23, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Tidak Sesuai Volume dan Mutu Beton, Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge

    Para tersangka disangkakan melanggar:
    Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap
    bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna
    menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah,” ungkap Akbar. (S Maulana)

    1 2
    Kabar Aceh Timur Kabar Utama Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge Tidak Sesuai Volume dan Mutu Beton

    Related Posts

    Peringati HUT Aceh Timur ke-69, Bupati Al- Farlaky Berikan Penghargaan ke Sejumlah SKPD

    November 24, 2025

    Terungkap Fakta Mengejutkan, Masyarakat Minta Pemerintah Cabut Izin HGU PT CGU

    November 4, 2025

    Keren, 9 Biji Kakao Indonesia Terpilih Terbaik di Ajang Internasional di Italia

    October 25, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • Facebook

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.