Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap
bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna
menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah,” ungkap Akbar. (S Maulana)
1 2