Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Tindak Lanjuti Temuan BPOM dan BPJPH RI, Polres Aceh Timur Bersama Disperindag Pastikan Tidak Ada Makanan Yang Mengandung Babi Yang Beredar di Aceh Timur
    Kabar Daerah

    Tindak Lanjuti Temuan BPOM dan BPJPH RI, Polres Aceh Timur Bersama Disperindag Pastikan Tidak Ada Makanan Yang Mengandung Babi Yang Beredar di Aceh Timur

    Iwan GunawanIwan GunawanApril 28, 2025
    Share Facebook WhatsApp

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur melalui Unit III Tipidter Satreskrim bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) dan UMKM Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, (28/04/2025) siang melakukan sidak di beberapa swalayan di Kota Idi Rayeuk untuk menindaklanjuti temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adanya makanan atau jajanan yang di duga mengandung gelatin babi (porcine), namun sudah dicap halal. Lantas, bagaimana hasilnya?

    Dalam sidak yang dilakukan tim gabungan, petugas tidak menemukan adanya makanan atau jajanan kemasan yang mengandung unsur babi yang diperjualbelikan di beberapa swalayan atau supermarket yang dilakukan pengecekan.

    Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan swalayan di Kota Idi Rayeuk yang dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan diantaranya swalayan: Harissa Mart, Bintang Perdana, Berkat Baru dan Zaura.

    “Dari pengecekan yang dilakukan oleh petugas gabungan, tidak ditemukan adanya makanan atau jajanan kemasan yang mengandung unsur babi pada swalayan yang dilakukan pengecekan tadi,” kata Adi.

    Namun demikian, pihaknya bersama Dinas Perdagangan dan UMKM Kabupaten Aceh Timur menghimbau kepada pemilik usaha swalayan atau supermarket untuk terlebih dahulu mengecek produk makanan kemasan sebelum mendistribusikan kepada konsumen.

    Ditambahkan, pengecekan dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi masuknya produk produk yang sudah ditetapkan mengandung babi tersebut. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

    Dalam pengecekan tersebut dilaksanakan oleh Tim Satgas Pangan Kabupaten Aceh Timur, yang terdiri dari Kepala Dinas Perdagangan Dan UMKM, Kabid, beserta anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur.

    Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan: sembilan produk marshmallow terbukti mengandung unsur babi, meski tujuh di antaranya telah bersertifikat halal. Temuan ini memicu kegelisahan publik, terutama konsumen muslim yang selama ini bergantung pada label halal sebagai jaminan.

    Sembilan produk itu kata Lem Faisal, meliputi Corniche Fluffy Jelly, Corciche Marshmallow Rasa, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChom Marshmallow, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. (Lintang Damar).

    Related Posts

    HUT Bhayangkara Ke 79, Kapolres Aceh Timur Anjangsana Purnawirawan dan Warakawuri

    June 20, 2025

    Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Aceh Timur Gelar Bazar UMKM

    June 20, 2025

    Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Aceh Timur Gelar Olahraga Pagi Bersama Forkopimda

    June 20, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.