Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home ยป Tokoh Pemuda Seumanah Jaya, Minta Bupati Aceh Timur dan Gubernur Tidak Tebang Pilih dalam Penertiban HGU Bermasalah
    Kabar Hukum

    Tokoh Pemuda Seumanah Jaya, Minta Bupati Aceh Timur dan Gubernur Tidak Tebang Pilih dalam Penertiban HGU Bermasalah

    RedaksiRedaksiMarch 27, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Bayu Heri Irawan, perwakilan tokoh pemuda Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, mengapresiasi wacana program Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky, soal rencana penertiban Hak Guna Usaha perkebunan sawit yang tidak sesuai dengan prosedur yang masuk dalam proses 100 hari pimpinan daerah tersebut.

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR –
    Bayu Heri Irawan, perwakilan tokoh pemuda Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, mengapresiasi wacana program Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky, soal rencana penertiban Hak Guna Usaha perkebunan sawit yang tidak sesuai dengan prosedur yang masuk dalam proses 100 hari pimpinan daerah tersebut.

    Hal itu sebagaimana instruksi Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, saat memberikan kata sambutan, saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Rabu (19/3/2025) lalu.

    “Kita mengapresiasi wacana program Gubernur Aceh, dan Bupati Aceh Timur, dalam rangka menertibkan HGU perusahaan perkebunan yang tidak sesuai prosedur. Namun, dalam hal penertiban nantinya, kita harap tidak tebang pilih dalam penertibkan HGU,” ungkap Bayu Heri Irawan, Kamis (27/3/2025).

    Menurut Bayu, HGU perkebunan sawit tidak hanya ditertibkan, tetapi juga dibekukan izinya jika HGU tersebut
    melanggar regulasi dalam pengelolaannya.

    “Misalnya, HGU yang ditelantarkan
    selama puluhan tahun sehingga tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar dan daerah. HGU perusahaan yang seperti ini harus ditindak tegas oleh pemerintah,” ungkap Bayu.

    Sebagai contoh di Gampong Seumanah Jaya, ungkap Bayu, ada perusahaan perkebunan sawit PT Atakana, yangmana HGU perkebunan tersebut ibarat menjadi parasit bagi masyarakat.

    Selain itu, tidak membayar pajak, tidak menyalurkan tanggung jawab sosial, HGU terlantar dan menjadi sarang gajah, dan banyak melanggar UU ketenagakerjaan.

    “Karena itu, kita berharap wacana penertiban HGU ini, jangan hanya sebatas wacana saja. Tapi rakyat menunggu bukti dari janji Gubernur dan Bupati Aceh Timur tersebut,” ungkap Bayu.

    Bayu menyebutkan di Seumanah Jaya ada tiga HGU kebun sawit yang berdampak buruk bagi masyarakat yakni, HGU PT Wira perca/Agra Wisesa. HGU PT Atakana, HGU PT Dwi kencana, HGU PT Agra Bumi Niaga, dan HGU PT Indo Alam di Peunaron, belum lagi HGU di kecamatan lain di Aceh Timur.

    “Jika nantinya tim pengukuran dari pemerintah Aceh menemukan banyak pelanggaran regulasi dalam pengelolaan HGU tersebut kami harap pemerintah tidak memperpanjang izin HGU perusahaan tersebut, melainkan membagikannya untuk masyarakat yang saat ini sudah kekurangan lahan pertanian,” pinta Ketua Ikatan Wartawan Kota Langsa ini. (Ardi)

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf HGU perkebunan Aceh Timur Janji Gubernur Aceh Tertibkan HGU Bermasalah

    Related Posts

    Kapolres Aceh Timur: Kendaraan Rusak Dijalan Wajib Pasang Rambu-rambu Peringatan

    May 12, 2025

    Forum Keuchik Peunaron Sambut Audensi APDESI Aceh Timur

    April 29, 2025

    FORKI Aceh Timur Tegaskan Oknum Pelatih yang Lecehkan Murid Bukan Bagian dari Tim TC Peureulak

    April 24, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.