KabarLiputan.id, ACEH TIMUR –
Bayu Heri Irawan, perwakilan tokoh pemuda Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, mengapresiasi wacana program Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky, soal rencana penertiban Hak Guna Usaha perkebunan sawit yang tidak sesuai dengan prosedur yang masuk dalam proses 100 hari pimpinan daerah tersebut.
Hal itu sebagaimana instruksi Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, saat memberikan kata sambutan, saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Rabu (19/3/2025) lalu.
“Kita mengapresiasi wacana program Gubernur Aceh, dan Bupati Aceh Timur, dalam rangka menertibkan HGU perusahaan perkebunan yang tidak sesuai prosedur. Namun, dalam hal penertiban nantinya, kita harap tidak tebang pilih dalam penertibkan HGU,” ungkap Bayu Heri Irawan, Kamis (27/3/2025).
Menurut Bayu, HGU perkebunan sawit tidak hanya ditertibkan, tetapi juga dibekukan izinya jika HGU tersebut
melanggar regulasi dalam pengelolaannya.
“Misalnya, HGU yang ditelantarkan
selama puluhan tahun sehingga tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar dan daerah. HGU perusahaan yang seperti ini harus ditindak tegas oleh pemerintah,” ungkap Bayu.
Sebagai contoh di Gampong Seumanah Jaya, ungkap Bayu, ada perusahaan perkebunan sawit PT Atakana, yangmana HGU perkebunan tersebut ibarat menjadi parasit bagi masyarakat.
Selain itu, tidak membayar pajak, tidak menyalurkan tanggung jawab sosial, HGU terlantar dan menjadi sarang gajah, dan banyak melanggar UU ketenagakerjaan.
“Karena itu, kita berharap wacana penertiban HGU ini, jangan hanya sebatas wacana saja. Tapi rakyat menunggu bukti dari janji Gubernur dan Bupati Aceh Timur tersebut,” ungkap Bayu.
Bayu menyebutkan di Seumanah Jaya ada tiga HGU kebun sawit yang berdampak buruk bagi masyarakat yakni, HGU PT Wira perca/Agra Wisesa. HGU PT Atakana, HGU PT Dwi kencana, HGU PT Agra Bumi Niaga, dan HGU PT Indo Alam di Peunaron, belum lagi HGU di kecamatan lain di Aceh Timur.
“Jika nantinya tim pengukuran dari pemerintah Aceh menemukan banyak pelanggaran regulasi dalam pengelolaan HGU tersebut kami harap pemerintah tidak memperpanjang izin HGU perusahaan tersebut, melainkan membagikannya untuk masyarakat yang saat ini sudah kekurangan lahan pertanian,” pinta Ketua Ikatan Wartawan Kota Langsa ini. (Ardi)